TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani telah selesai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
Tuntutan dibacakan oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut.
Ujang Sutisna lewat tuntutannya meminta agar Supriyani divonis bebas.
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," katanya dikutip dari TribunnewsSultra.com, Selasa (12/11/2024).
Ujang Sutisna juga meminta barang bukti yang ada di persidangan dikembalikan ke para saksi.
Adapun barang bukti tersebut seperti 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah.
Ada juga sapu ijuk warna hijau yang diduga digunakan Supriyani untuk memukul muridnya.
Baca juga: Guru Supriyani Harap Bebas usai Sidang Tuntutan di PN Andoolo
Meskipun dituntut bebas, pihak JPU meyakini Supriyani telah memukul korban.
JPU menilai perbuatan tersebut untuk mendidik korban dan dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ungkap JPU.
Alasan lain JPU menuntut bebas karena, luka di tubuh korban tidak di area viral dan Supriyani sopan selama persidangan.
Terlepas dari tuntutan bebas Supriyani, siapa sosok Ujang Sutisna?
Berpengalaman puluhan tahun
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ujang Sutisna tergolong baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Konsel.
Ia mendapatkan tugas barunya itu pada Jumat 21 Juni 2024.