TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menegaskan pihaknya bakal menuntut balik pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi jika kliennya divonis bebas dalam perkara penganiayaan terhadap siswanya sekaligus anak dari Aipda Wibowo Hasyim.
Selain menuntut balik, Andri mengungkapkan Supriyani bakal menjalani rehabilitasi dan pemulihan nama baik.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan lantaran guru Supriyani telah menderita sejak dilaporkan ke polisi hingga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani."
"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan," katanya dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024).
Andri menjelaskan pihak-pihak yang bakal dituntut balik adalah orang tua korban yaitu Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya, Nurfitriana serta pihak Polsek Baito.
Sehingga, sambungnya, dia berharap kliennya divonis bebas oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."
"Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini," jelasnya.
Andri menegaskan upaya hukum dengan penuntutan balik ini tidak hanya keinginan dari pihaknya selaku kuasa hukum Supriyani.
Namun, imbuhnya, hal tersebut juga merupakan keinginan dari kliennya tersebut.
Dia menjelaskan Supriyani ingin agar orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadapnya memperoleh hukuman setimpal dengan apa yang dia rasakan pasca dilaporkan.
"Karena Bu Supriyani mengatakan dia merasa sedih diperlakukan seperti itu dan dia menginginkan orang-orang yang melakukan dia seperti itu kiranya mendapatkan hukuman setimpal," jelasnya.
"Dia tidak ingin hukuman ini berlaku untuk Ibu Supriyani saja tetapi juga tidak bisa berlaku kepada orang lain, khususnya yang melakukan rekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani," imbuh Andri.
Baca juga: Marak Kasus Kriminalisasi Guru Termasuk Kasus Supriyani, Gibran Dorong Adanya UU Perlindungan Guru