News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Jika Divonis Bebas, Supriyani Akan Tuntut Balik Aipda WH & Polsek Baito Imbas Lakukan Kriminalisasi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani usai menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2024). Supriyani melawan balik jika divonis bebas dalam kasus yang menjeratnya. Dia bakal menuntut balik pihak yang melakukan kriminalisasi terhadapnya.

Jaksa Tuntut Bebas tapi Anggap Supriyani Lakukan Pemukulan

Sebelumnya, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (11/11/2024).

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata jaksa.

Kendati demikian, dalam tuntutannya, Supriyani tetap dianggap oleh jaksa melakukan pemukulan terhadap siswanya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).

Dikutip dari Tribun Sultra, jaksa mengatakan luka yang diderita korban tidak berada di organ vital.

Selain itu, jaksa juga menganggap luka korban tidak mengganggu korban dalam beraktivitas.

Kemudian, pukulan Supriyani terhadap korban bukan dalam rangka penganiayaan tetapi untuk mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

Tak cuma itu, jaksa juga menyatakan bahwa Supriyani tidak mengakui perbuatannya lantaran ketakutan untuk hilangnya kesempatan menjadi guru tetap.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," jelas jaksa.

Di sisi lain, jaksa mengungkapkan hal meringankan yang membuat Supriyani dituntut bebas seperti bertindak sopan selama persidangan.

Lalu, Supriyani telah mengajar selama 16 tahun di SDN 4 Baito hingga sekarang.

Kemudian, jaksa juga menganggap terdakwa masih memiliki dua orang anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua. Selanjutnya, Supriyani juga tidak pernah dihukum.

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini