Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Kombes Raden Petit Wijaya, membantah kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah yang menimbulkan kerugian negara Rp 32 miliar dihentikan.
"Tidak benar. Tidak ada kesan mempetieskan atau membiarkan kasus ini," ucapnya kepada wartawan Kamis (21/11/2024).
Kombes Petit memastikan, kasus korupsi proyek pembangunan gedung BP2TD yang menyeret salah satu Cagub Kalbar berinisial RN masih berjalan.
Saat ini pun sudah ada sembilan tersangka dan beberapa di antaranya sudah vonis.
Pihaknya kembali menuturkan pengembangan kasus berlanjut meski ada surat telegram resmi ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai aturan penegakan hukum selama proses Pemilu 2024.
"Sekali lagi saya tegaskan tidak dipetieskan atau dihentikan, tapi ditunda sementara," terang Petit.
Penegaskan Polda Kalbar tersebut menyusul permintaan audiensi Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat yang mendatangi Polda Kalbar, Senin (18/11/2024).
Mereka mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung BP2TD Kabupaten Mempawah.
Usai berbincang dengan jajaran Polda Kalbar, Ketua GMP Kalbar Dwi Wahyudi mengungkapkan ihwal kedatangannya untuk menanyakan sejauh mana penanganan kasus tersebut
"Kami mendapat informasi bahwa kasus yang menyeret Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018, serta istrinya itu dipetieskan alias dihentikan oleh Polda Kalbar," ungkap Dwi.
Baca juga: Curiga, Jaksa Cecar Saksi Soal Calon Pengantin di Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas
Ia merasa informasi itu perlu diluruskan dengan meminta penjelasan langsung dari Polda Kalbar.
Sebab, dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2024 setebal 231 halaman menyebut adanya keterlibatan salah satu calon gubernur Kalbar atas nama RN.
"Ini membuat masyarakat bertanya-tanya, karena dalam salinan tersebut banyak sekali menyebut nama H Ria Norsan sehingga menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat," kata Dwi.
Untuk diketahui, kasus BP2TD mulai dilakukan penyelidikan Polda Kalbar pada tahun 2020.
RN termasuk salah satu pihak yang mondar-mandir diperiksa polisi walau dalam persidangan nama RN berkali-kali disebut, statusnya hanya sebatas saksi.