News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Langkah Supriyani usai Dituntut Bebas, Ajukan Pledoi hingga Laporkan Balik Aipda WH dan Istri

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Sulawesi Tenggara.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ucap JPU.

Selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani dianggap sopan dan kooperatif.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea." 

"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tukas JPU.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Samsul)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini