TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulsel belum menahan tiga tersangka dalam kasus peredaran skincare bermerkuri.
Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim.
Meskipun belum ditahan, Polda Sulsel memastikan, proses penyidikan tetap berjalan.
"Paling penting proses penyidikan berjalan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024) sore.
Ia menambahkan, penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau kira-kira tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.
Salah satu alasan penyidik tidak menahan Mira Hayati adalah karena kondisi kesehatannya yang tidak baik.
"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan. Kalau tidak salah, yang satu hamil dan sakit, yaitu Mira Hayati," ujar Didik.
Kunci Jawaban Latihan Soal PPKN Kelas 9 SMP/MTs Materi Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD Bab 2 Wujud Zat dan Perubahannya Bagian A dan Jawaban, Makhluk Apa Itu?
Dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, juga tidak ditahan demi rasa keadilan.
"Belum dilakukan penahanan juga demi keadilan," terang Didik.
Penetapan ketiga tersangka menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, yang menemukan 67 item produk kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Baca juga: Nasib Mira Hayati: Biduan Jadi Bos Skincare, Dijuluki Ratu Emas, Kini Tersangka Kosmetik Berbahaya
Beberapa produk terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kombes Pol Didik.
Hasil uji laboratorium ini membuktikan, produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.
Berkas tahap satu penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Blak-blakan Polisi Tak Tahan Tiga Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Tiba-tiba Sakit
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).