TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus skincare mengandung bahan berbahaya, merkuri.
Ketiganya merupakan pemilik brand skincare yakni Mira Hayati; suami dari Fenny Frans, Mustadir Dg Sila; dan Agus Salim pemilik dari RG Glow.
"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS), dan (AS)," tulis rilis resmi Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024), dilansir Tribun-Timur.com.
Satu dari tiga tersangka yang cukup menjadi sorotan yakni Mira Hayati.
Sebelumnya, Mira kerap viral karena hobinya membeli emas tiap hari Jumat.
Ia bahkan dijuluki sebagai 'Ratu Emas'.
Namun, nasibnya kini berbalik. Ia resmi menjadi tersangka kasus skincare berbahaya dan terancam pidana.
Pernah jadi Biduan
Tak banyak yang tahu, wanita kelahiran tahun 1995 itu pernah hidup susah.
Bahkan, sejak duduk di bangku sekolah dasar, ia sudah menjadi seorang biduan dangdut.
Saat menjadi biduan itu, banyak hal yang tak mengenakkan yang ia alami, termasuk menjadi korban pelecehan.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Skincare Berbahaya di Makassar: Mira Hayati, Suami Fenny Frans dan Agus Salim
"Banyak hal yang gak enak, banyak yang mengganggu, dilecehkan dan lain-lain."
"Kalau lewat dicolek-colekin, terus dibilang ibu-ibu, katanya kalau nggak mau dicolekin jangan pakai baju seksi," katanya saat menjadi tamu undangan di tayangan infotainment Insert Live, Sabtu (8/4/2024).
Saat menjadi biduan, ia hanya dibayar Rp200 ribu untuk satu hari satu malam.
Dalam sebulan, ia mengumpulkan uang paling banyak Rp3 juta.