Kepala Balai BPOM Makassar, Hariani mengatakan, produk tersebut juga mengandung merkuri.
"Mira Hayati Lightening Skin mengandung raksa atau merkuri."
"Night Cream dan MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," katanya, Jumat (8/11/2024).
Produk skincare Mira diketahui sudah memiliki sekira 20.000 reseller di seluruh Indonesia.
Termasuk 500 tim reseller se-Sumatra Selatan, Lampung, dan Medan.
Namun, bisnis itu kini menjadi petaka bagi Mira. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus skincare mengandung bahan berbahaya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Fix! Mira Hayati, Suami Fenny Frans, Agus Salim Tersangka Skincare Merkuri
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Theresia Felisiani/Yohanes, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)