TRIBUNNEWS.COM - La Ode Muhram, kuasa hukum korban dalam kasus dugaan pemukulan oleh guru Supriyani terhadap muridnya, D, ingin membuktikan bahwa sang guru bersalah.
Saat ini Supriyani berstatus sebagai terdakwa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin, (11/11/2024), Supriyani dituntut bebas oleh jaksa.
Kata La Ode, tuntutan bebas itu membuat pihak korban sedikit merasa kecewa.
“Harusnya memang Supriyani ini tentu ya terbukti bersalah ya, dan kami juga tidak sekonyong-konyong untuk memenjarakan Ibu Supriyani,” kata La Ode dalam video yang diunggah kanal YouTube Nusantara TV hari Selasa.
Kuasa hukum itu mengklaim Supriyani terbukti memukul D yang menjadi anak didiknya.
“Kami menerima ya, bahwa jika Supriyani divonis percobaan misalnya. Namun, poin pentingnya di sini adalah bagaimana Supriyani ini terbukti melakukan pemukulan. Karena terlalu jauh ya, publik sampai menjustifikasi bahwa ini ada rekayasa kasus,” ujarnya.
La Ode mengakui ada hal yang bermasalah dalam prosedur penanganan kasus itu. Namun, dia juga menyinggung adanya pihak yang mencari panggung.
“Ada pihak-pihak yang mencari panggung. Yang setelah mediasi kemudian mencabut kembali,” katanya.
La Ode dengan tegas menyebut Supriyani sudah mengakui perbuatannya sebelum mediasi-mediasi dilakukan, tetapi hal itu tidak pernah terungkap kepada publik.
“Kami banyak keterangan dan banyak saksi juga bahwa Ibu Supriyani itu sudah beberapa kali mengakui, bahkan menangis-nangis, memeluk, dan bahkan membawa uang untuk perdamaian, dan itu membuat ketersinggungan dari pihak korban.”
“Kalau memang tidak bersalah kan, itu tidak diakui berkali-kali,” ucap dia.
Baca juga: 3 Kejanggalan Tuntutan Bebas Supriyani: JPU Dianggap Cari Aman hingga Waktu Pemukulan Sesuai BAP
Kemudian, dia mengklaim tidak ada faktor relasi kuasa dan penekanan dalam pengakuan itu.
“Saya garis bawahi di awal-awal Ibu Supriyani mengakui,” katanya menegaskan.
Dia mengatakan tujuan pihak korban bukan untuk menghukum Supriyani, melainkan membuktikan bahwa sang guru benar-benar memukul korban.
Supriyani bantah pukul korban
Supriyani mengaku sudah lima kali meminta maaf kepada Aipda WH dan istrinya, NF, yang menjadi orang tua muridnya.
Pengakuan Supriyani disampaikan di depan hakim Pengadilan Negeri (PN) PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra, dalam sidang lanjutan kasusnya pada hari Kamis, (7/11/2024).
Menurut Supriyani, permintaan maaf itu disampaikannya setiap bertemu dengan keluarga korban dalam momen mediasi sebelum kasus disidangkan.
"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," kata Supriyani dikutip dari Tribun Sultra.
Dia menyebut permintaan maaf itu bukanlah permintaan maaf karena mengakui kesalahan seperti yang dituduhkan kepadanya, yakni menganiaya anak didiknya.
Kata Supriyani, permintaan maaf itu disampaikan agar kasus dugaan penganiayaan itu bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf. Tapi saya tidak mau dibilang memukulinya anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan," kata dia menjelaskan.
Baca juga: Profil Surunuddin Dangga, Bupati Konawe Selatan yang Layangkan Somasi ke Guru Supriyani
Dia mengklaim tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan selama menjadi guru honorer.
"Kaget, karena 16 tahun saya mengajar tidak pernah menganiaya kejadian seperti ini," kata Supriyani.
Supriyani berujar meski dia sudah meminta maaf kepada keluarga korban, Aipda WH mengatakan bakal tetap memenjarakan guru itu karena menolak mengakui kesalahannya.
Hal itu disampaikan saat mediasi pertama hingga pertemuan kelima sebelum dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo, 'Saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah,'" kata dia.
Supriyani dituntut bebas
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Supriyani berlangsung di PN Andoolo pada hari Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 10.20 WITA.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Supriyani dibebaskan dari segala dakwaan.
JPU menjelaskan beberapa alasan di balik tuntutan bebas tersebut. Di antaranya luka yang dialami korban tidak mengenai organ vital dan tidak mengganggu aktivitas korban.
Selain itu, JPU menilai tindakan Supriyani terhadap korban bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
Baca juga: Polda Sultra Benarkan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot, Terseret Kasus Uang Damai Supriyani
"Perbuatan Supriyani yang tidak mengakui kesalahannya kami nilai sebagai bentuk ketakutan akan hukuman dan hilangnya kesempatan untuk menjadi guru tetap," ungkap JPU.
Selama tujuh kali persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
(Tribunnews/Febri/Endra/Tribun Sultra/Apriliana Suriyanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan