TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024), kuasa hukum guru Supriyani membacakan nota pembelaan berjudul "Orang Susah Harus Salah" yang terdiri dari 188 halaman.
Pembelaan ini ditujukan untuk menjawab tuduhan penganiayaan terhadap muridnya.
Poin-Poin Penting Pledoi
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.
Nota pembelaan itu dikemas seperti buku dengan sampul tebal berwarna putih dan dihiasi garis-garis hitam, merah, dan biru.
Di bagian tengah tertulis "Nota Pembelaan Pledoi Orang Susah Harus Salah" dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.
Andri menjelaskana dokumen tersebut merangkum pembelaan Supriyani atas tuduhan yang mengharuskannya berhadapan dengan hukum.
Pembelaan itupun sekaligus menjawab tuntutan lepas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penuntutan sebelumnya.
Meski dilepaskan dari segala tuntutan hukum, kata Andri, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap guru Supriyani memukul murid.
“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas, Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mensrea (niat jahat)," kata Andri usai sidang pledoi.
“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mensrea. Karena perbuatan yang disangkakan terhadp Bu Supriyani katanya kesengajaan melakukan kekerasan,” lanjutnya.
Baca juga: Nota Pembelaan Supriyani 188 Halaman, Jaksa Minta Sidang Ditunda 2 Jam demi Persiapkan Tanggapan
Andri pun menyebut alasan dan pertimbangan jaksa, justru kontradiktif dengan kesimpulan tuntutan.
“Artinya, pada satu sisi dia sudah membuktikan bahwa Supriyani ini sengaja. Kalau sengaja di situ kan berarti ada niat, ada kehendak, ada pengetahuan,” ujarnya.
“Bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan misalnya kekerasan atau luka lecet. Tapi pada kesimpulan akhir, dia mengatakan itu tidak ada niat. Jadi ini saling kontradiktif argumennya, yah ambigu,” lanjutnya.
Andri pun menjelaskan jaksa berada dalam posisi dilematis untuk menuntut guru Supriyani.
“Kenapa? Pertama, dia ingin tetap mempertahankan dakwaaannya bahwa ibu Supriyani bersalah, tapi di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpatik publik,” katanya.
“Mengesankan bahwa dia juga berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan kepada guru Supriyani. Jadi kenapa sikap jaksa ambigu seperti itu,” jelasnya.
Andri menegaskan, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan terhadap Supriyani.
“Saya pikir clear dan kami optimis kalau berdasarkan fakta persidangan harusnya ini bebas, bebas murni. Kecuali berdasarkan pertimbangan lain,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul ‘Orang Susah Harus Salah’ Pembelaan Guru Supriyani 188 Halaman, Jawab Tuduhan, Tuntutan Lepas Jaksa
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).