Sejumlah kejanggalan tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan agar majelis hakim memberi vonis bebas.
“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas. Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat).”
“Jadi di pleidoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Cium Anak Usai Sidang Pledoi di PN Andoolo Konawe Selatan, Optimis Bisa Bebas Tanpa Syarat
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Samsul)
Baca tanpa iklan