Selain itu, kesaksian saksi anak berbeda-beda dan tidak sesuai dengan kesaksian guru.
“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua,” tandasnya.
Sejumlah kejanggalan tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan agar majelis hakim memberi vonis bebas.
“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas. Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat).”
“Jadi di pleidoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Cium Anak Usai Sidang Pledoi di PN Andoolo Konawe Selatan, Optimis Bisa Bebas Tanpa Syarat
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Samsul)