TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara kembali digelar dengan agenda pembacaan pleidoi, Kamis (14/11/2024).
Setelah sidang selesai, Supriayani keluar ruangan dijemput suami, Katiran dan anak laki-lakinya.
Supriyani kemudian memeluk serta mencium anak laki-lakinya dan berharap majelis hakim memberikan vonis bebas pada sidang selanjutnya.
"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti."
"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," ucap Supriyani, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Para murid Supriyani yang ditemui di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito merasa kaget dengan kasus pemukulan yang menjerat gurunya.
Menurut mereka, Supriyani tak pernah melakukan pemukulan selama mengajar.
Para murid meminta Supriyani dibebaskan dan bisa kembali mengajar.
"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani. Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.
Salah satu murid bernama Fidela mengaku tak pernah diberi hukuman fisik oleh Supriyani meski tak mengerjakan tugas.
"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," tuturnya.
Baca juga: JPU soal Pembelaan Guru Supriyani, Yakin Lakukan Pemukulan: Penasehat Hukum Pura-pura Tidak Paham
Bahkan, Supriyani sering membantu murid menyelesaikan tugasnya dan tidak marah.
JPU Tolak Pembelaan
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, membacakan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (14/11/2024).
Pleidoi yang dibacakan Andri berisi permintaan agar Supriyani dibebaskan dari jeratan hukum.
Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan Supriyani tak memukul anak Aipda WH.
Andri menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Senin (11/11/2024) lalu janggal karena Supriyani dinyatakan memukul siswa.
“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ucap Andri, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Babak Baru Kasus Supriyani: Bersikukuh Bantah Aniaya Anak Aipda WH, Pledoi Ditolak, hingga Kata JPU
JPU menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Andri.
Menurut JPU, Supriyani melakukan pemukulan kepada siswa dan pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.
"Namun demikian, kami sangat menghargai jerih payah saudara tim penasihat hukum dalam membela kliennya untuk mendapat keadilan seadil-adilnya."
"Akan tetapi, fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan namun sebagai alasan sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya dalam tanggapan ini ataupun surat pidana sebelumnya.”
“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” papar JPU.
Tuntutan JPU Dianggap Janggal
Andri mengatakan tuntutan JPU janggal dan menegaskan kliennya tidak memukul anak Aipda WH.
“Tadi di pleidoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian.”
Baca juga: Walau Tuntut Bebas, Jaksa Tetap Yakin Guru Supriyani Pukul Murid
“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak,” ucap Andri setelah dipersilakan majelis hakim.
Ia menjelaskan para guru yang telah disumpah menyatakan tak ada pemukulan.
“Kalau keterangan orangtua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya,” terangnya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Menurutnya, saksi ahli juga menyimpulkan tak ada tindakan pemukulan mulai ahli psikologi forensik Reza Indragiri hingga ahli forensik dr. Raja Al Fath Widya Iswara.
Selain itu, kesaksian saksi anak berbeda-beda dan tidak sesuai dengan kesaksian guru.
“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua,” tandasnya.
Sejumlah kejanggalan tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan agar majelis hakim memberi vonis bebas.
“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas. Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat).”
“Jadi di pleidoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Cium Anak Usai Sidang Pledoi di PN Andoolo Konawe Selatan, Optimis Bisa Bebas Tanpa Syarat
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Samsul)