TRIBUNNEWS.COM - Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya masing-masing sebagai Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito imbas penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Guru Supriyani diketahui dilaporkan istri Aipda Hasyim Wibowo ke polisi dengan tuduhan memukul anak mereka, D.
Supriyani dituduh memukul anak polisi itu di bagian paha.
Baca juga: Supriyani Menderita, Kuasa Hukum Siap Lawan Balik Aipda WH, Tuding Sudah Berbuat Zalim
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh membenarkan Iptu Muh Idris dan Aipda Amirudin ditarik dari Polsek Baito ke Polres Konawe Selatan.
Hanya saja, Sholeh enggan mengomentari maksud dari penarikan tersebut, karena hal itu merupakan domain dari Kapolres Konawe Selatan.
"Kewenangan Polres Konsel, yang tanda tangan itu dari sana," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (11/11/2024) lalu.
Iptu Muh Idrid dan Aipda Amirudin itu sendiri hanya dipecat dari jabatannya sebagai Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito dan bukan dipecat dari anggota Polri.
Hal inilah yang membuat tak puas pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan.
Andri meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo bertindak cepat dan tegas terhadap dua oknum polisi tersebut.
Baca juga: Kondisi Pelik Supriyani, Kuasa Hukum: Orang Susah yang Dipaksa Bersalah oleh Kekuasaan
Sebab, kedua polisi itu diduga telah meminta uang damai dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.
Karena itu, Andri menganggap sanksi pencopotan tidak cukup untuk menghukum Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito.
"Kalau ada pelanggaran prosedur oleh oknum, oknum itu harus ditindak dengan cepat," ucap Andri dalam tayangan YouTube NusantaraTV, Jumat (15/11/2024).
Andri mengeklaim, ada sejumlah saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan pelanggaran etik dua oknum polisi tersebut.
Karena itu, ia mendesak Kapolri untuk tak hanya menjatuhkan hukuman pencopotan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito
"Sekarang setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam, kami juga hadirkan kepala desa Ibu Supriyani," ungkapnya.
"Saya pikir harus ada tindakan yang cepat lagi Pak Kapolri, supaya cepat ada kepastian bukan hanya sekedar dicopot, harus cepat proses etiknya."
Secara terang-terangan, Andri mengakui tak puas dengan sanksi pencopotan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito.
Menurut Andri, sanksi tersebut belum cukup memberi efek jera.
"Kalau dicopot kan gampang saja dia dipindahkan ke tempat lain. Belum ada efek terhadap tindakan mereka, misalkan meminta uang Rp2 juta, Rp50 juta," ujar Andri.
"Itu kan harusnya di pihak Propam ditindak cepat. Ini kan sudah ada pemanggilan semua, sudah ada pemeriksaan saksi. Saya pikir ini bisa dibuat cepat."
"Kata Kapolri kalau terbukti, kami ada buktinya kok saksi-saksinya, termasuk rekaman video juga," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengacara Guru Supriyani Kejar Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim, Pencopotan Dinilai Tak Cukup,