TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - MAT, seorang mahasiswa asal Bengkulu Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Sleman.
Kasus tersebut bermula dari penemuan mayat di lahan kosong di pinggir Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman pada 14 November lalu adalah korban tabrak lari.
MAT sempat melarikan diri setelah menabrak korban dan ditangkap di sebuah Asrama di Bantul, DI Yogyakarta.
Baca juga: Fakta Mahasiswa Berbuat Asusila Sambil Nyetir Berujung Tabrak Lari di Sleman, Tak Sadar Tabrak Orang
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Sleman, MAT lebih banyak tertunduk.
Saat kejadian, Ia mengakui habis mengonsumsi minuman beralkohol.
Kemudian mobil yang dikendarainya, berpenumpang teman wanita berinisial N, melaju di Ringroad. Sebelum simpang empat Kentungan, Ia mengaku sempat membuka resleting celana.
"Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Hubungan dirinya dengan wanita tersebut sebatas teman. Saat berkendara di jalur lambat Ringroad Utara itu, Ia mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki.
Itu yang membuat dirinya terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
"(Mengapa meninggalkan korban), karena gak tau, taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujar dia.
Pejalan kaki, korban dari tabrak lari di Ringroad Utara ini adalah S (45) warga Sariharjo, Ngaglik.
Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah lahan kosong tepi Ringroad pada 14 November sekira pukul 10.46 WIB.
Baca juga: Detik-detik Tabrak Lari di Sleman, Pelaku Berbuat Asusila Sambil Mengemudi Mobil
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi bercerita, kronologi tabrak lari itu bermula ketika korban berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB.
Sampainya di lokasi kejadian, korban diduga ditabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka.