Apalagi penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau kira-kira tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.
Ketiga pelaku juga memungkinkan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain TPPU, mereka juga terancam penerapan penerapan Undang-undang Kesehatan.
"Inikan masih dalam proses. TPPU kalau memang hasil penyidikannya nanti memungkinan akan ditindaklanjuti TPPU-nya," kata Didik Supranoto.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Nanti, inikan masih proses. Nanti berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dilakukan penelitian dari kejaksaan," jelas Didik.
Skincare Merkuri di Makassar
Sekedar diketahui, penetapan ketiga tersangka menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Terdapat 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.
Produk terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing.
FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM.