TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus tabrak lari di di Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Sebelumnya, seorang pria berinisial S (45) ditemukan tewas di lahan kosong pinggir Ringroad Utara, Sleman pada 14 November 2024 lalu.
Ternyata, S adalah korban tabrak lari.
Pelakunya adalah MAT, mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah.
Setelah melarikan diri, ia ditangkap di sebuah asrama di Bantul, DI Yogyakarta.
Saat dihadirkan di Polres Sleman, MAT mengaku saat itu berkendara dengan pengaruh alkohol.
Selain itu, ia yang bersama teman wanitanya, N, melaju sambil melakukan aktifitas seksual.
"Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata tersangka MAT, dikutip dari TribunJogja.com.
MAT ternyata tak sadar bahwa ia telah menabrak seorang pejalan kaki.
Ia mengira mobil yang dikendarainya menabrak tiang.
"(Mengapa meninggalkan korban), karena gak tau, taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujarnya kepada TribunJogja.com.
Baca juga: Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Sleman Terancam 6 Tahun Penjara, Buntut Nyetir Mobil Sambil Mesum
Kronologi Kejadian
Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Fikri Kurniawan menuturkan, tabrak lari tersebut terjadi saat tersangka mengemudikan mobil bersama teman wanitanya, N.
"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi," kata Fikri.
Keduanya melakukan aktifitas seksual tersebut sepanjang jalan.
Hingga saat tiba di TKP, mobil tersangka menabrak korban dari belakang.
Namun, bukannya berhenti dan menolong, tersangka justru tetap melanjutkan perjalanannya.
"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban,"
"Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia.
Kini, MAT pun telah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian mengendarai kendaraan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancarana penjara 6 tahun dan atau denda Rp12 juta rupiah.
Kemudian disangka juga pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Petaka Nyetir Sambil Oral Seks, Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Begini Pengakuan Sopir
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin)