TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Jelang sidang putusan, kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan menebar ancaman kepada Aipda WH.
Aipda WH melaporkan Supriyani terkait dugaan penganiayaan anaknya yang menjadi murid kelas 1 SD.
Andri Darmawan mengatakan akan melaporkan balik Aipda WH jika Supriyani divonis bebas.
Baca juga: Harap-harap Cemas Jelang Pembacaan Vonis, Murid Supriyani Minta Hakim Bebaskan sang Guru
Sidang dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan berlangsung Senin (25/11/2024).
Menurut Andri langkah hukum akan ditempuh setelah melihat fakta persidangan yang dirasa tidak memiliki bukti kuat Supriyani memukuli anak polisi.
"Kita akan menempuh langkah-langkah lain untuk melaporkan kasus ini," katanya saat ditemui usai sidang beberapa waktu lalu.
Andri menyampaikan di kasus ini, kliennya sudah menjadi korban dan dituduh memukuli siswanya inisial D, anak Aipda WH, polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Padahal dari berapa fakta persidangan dan keterangan saksi, tidak ada bukti kuat Supriyani melakukan pemukulan.
Sehingga dalam kasus ini, Supriyani menjadi korban atas kesewenangan-wenangan aparat Polsek Baito yang mencoba menjebloskan kliennya ke penjara.
Hal ini berdampak pada kehidupan Supriyani dan keluarganya yang harus menjalani proses hukum selama berbulan-bulan sejak April hingga September.
Baca juga: Pencopotan Kapolsek Baito Tak Beri Efek Jera, Kuasa Hukum Supriyani Minta Kapolri Tindak Tegas
"Intinya begitu ya, Ibu Supriyani ini sudah menderita, mulai dari bulan 4 suaminya tertekan tidak bisa bekerja. Ibu Supriyani juga tidak fokus, sempat juga ditahan," ungkap Andri.
Andri menyampaikan langkah hukum dengan melaporkan balik para pihak yang sengaja memidanakan Supriyani untuk menjadi pembelajaran, agar semua aparat penegak hukum tidak gampang mempermainkan kasus dengan memenjarakan masyarakat biasa.
Apalagi, dalam kasus ini, Supriyani bukan hanya jadi korban dari rekayasa kasus yang dilakukan personel Polsek Baito dan Aipda WH, tetapi juga bermaksud untuk diperas dan dimintai uang oleh okum polisi dan pihak kejaksaan.
"Yang melakukan itu bagaiman pertanggungjawabanya. Ibu Supriyani harus diberikan keadilan yang sama terhadap orang-orang yang sudah merekayasa kasus, nanti kita akan lakukan, kita tunggu putusan dulu," tutur Andri.
Sebelumnya, Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin, 11 November 2024.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna.
Baca juga: Menanti Serangan Balik Guru Supriyani
Dalam sidang tersebut, JPU Ujang Sutisna menyatakan bahwa Supriyani, yang didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang murid SD yang merupakan anak seorang polisi, seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.
(Penulis: Laode Ari)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum Akan Balas Aipda WH dan Aparat Penegak Hukum yang Jebloskan Guru Supriyani ke Penjara