TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) menangis saat mengungkap kronologis dirinya membakar suaminya dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (19/11/2024).
Briptu FN tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kronologi peristiwa tragis di rumah dinas Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, yang menewaskan suaminya yang juga seorang polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Ia mengungkap pada Minggu (9/6/2024) dirinya menghubungi sang suami via WhatsApp menyuruhnya pulang.
Briptu FN pun mengaku dirinya sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih menanyakan terkait suaminya yang hendak pinjam uang.
Setibanya di rumah, Briptu FN menyuruh Briptu Rian masuk ke dalam berganti pakaian dan ke garasi.
Baca juga: Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Kesaksian Mertua yang Buat Briptu FN Menangis
Terdakwa lantas mengambil bensin yang sudah disiapkan dari dalam rumah dan mengguyur ke tubuh korban dalam kondisi tangan terborgol di tangga libat garasi rumah.
Briptu FN mengambil korek api dan menyalakan tisu yang berjarak sekitar 1,5 meter dari korban, diduga ia berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi.
Tiba-tiba api menyambar bensin mengenai tubuh korban.
"Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia," ucap terdakwa Briptu FN.
Terdakwa bersama saksi sempat menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.
Baca juga: Kehidupan Rumah Tangga Briptu FN, 5 Tahun Nikah dan Punya 3 Anak, Bakar Suami karena Judi Online
Saking paniknya terdakwa berniat mengambilkan minum untuk korban namun malah menuangkan cairan pembersih lantai dari botol air mineral tanpa label.
"Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih, untuk sikat gigi anak," ujar Briptu FN.
Dikatakan terdakwa, ia dan korban sempat membuat surat perjanjian jika mengulangi bermain judol akan bercerai, pada 2022 lalu.
"Kita buat (Surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu," ungkap Briptu Dila.
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengatakan selama menikah gaji korban dibawa terdakwa.
"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring.
Dalam sidang kali ini Briptu FN terlihat mengenakan baju tahanan.
Ia datang ke pengadilan didampingi kuasa hukum dan dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruangan sidang.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli.
Dan Jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.
Dalam sidang sebelumnya Briptu FN kerap menghadiri sidang secara online.
Dalam kasus ini Briptu FN didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penulis: Mohammad Romadoni
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar