Oknum Pegawai BP Batam Terlibat dalam Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Singapura
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka, sudah berapa banyak korban yang mereka loloskan ke luar negeri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batan Pertanian Sitanggang |
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Oknum pegawai BP Batam, Roni alias Roni Suryadi terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, pengiriman PMI Ilegal yang melibatkan oknum pegawai BP Batam tersebut diketahui sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Saat dilakukan seorang korban sudah berhasil diberangkatkan.
Sementara dua korban lainnya masih menunggu waktu pemberangkatan.
Saat ini kedua korban tersebut sudah diserahkan kepada BP3MI.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan peran Roni dalam pengiriman PMI ilegal dari Batam ke Singapura.
Baca juga: Seorang PNS di BP Batam Jadi Tersangka Karena Jadi Pemilik Gelanggang Sabung Ayam
Roni bertugas sebagai pendamping calon PMI Ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center, hingga calon PMI ilegal tersebut berhasil masuk ke dalam Kapal.
"Per satu orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Roni mendapat bayaran sebesar Rp800 ribu," kata Dony.
Dony menjelaskan Roni bekerja sama dengan Misno seorang perekrut sekaligus pengurus segala admistrasi CPMI.
"Misno ini bertanggungjawab merekrut, mengurus dokumen hingga mengantar sampai Pelabuhan Internasional Batam Center," kata Dony.
Untuk Misno sendiri mendapat keuntungan dari setiap calon CPMI sebesar Rp3 juta.
Sementara di pelabuhan, CPMI tersebut menjadi tanggungjawab Roni hingga masuk ke dalam kapal.
"Jadi orang ini bekerja sama dan sudah memiliki tugas masing-masing," kata Dony.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini," kata Dony.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka, sudah berapa banyak korban yang mereka loloskan ke luar negeri.
"Ini kasusnya masih panjang ya, belum bisa kita ungkap seutuhnya," kata Dony. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Oknum Pegawai BP Batam Tersangka Kasus PMI Ilegal Dibayar Rp800 Ribu per Kepala
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.