News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Badarudin, A.Md.IP., S.H., M.H.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badarudin - Berikut profil Badarudin, A.Md.IP., S.H., M.H. yang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Setelah pihak Lapas Tanjung Raja mendapatkan informasi terkait video tersebut, Kalapas Tanjung Raja memerintahkan jajaran keamanan untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

"Ketika itu berdasarkan hasil sidak, ditemukan satu unit handphone dan sebuah charger serta kabel-kabel yang rentan terjadinya gangguan listrik," ungkap Ade.

Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang di kamar tersebut, tidak adanya pesta narkoba bahkan miras seperti yang beredar di media sosial. 

Pihak Lapas juga bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna melakukan sidak di kamar hunian. 

Atas perintah Kanwil Kemenkumham Sumsel, warga binaan berinisial A dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong di Banyuasin.

Lebih lanjut Ade mengatakan, adapun riwayat catatan kepegawaian, Robby pernah direhabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung pada 2021.

Pada 2023, Robby kemudian kembali direhabiltasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat.

"Setelah direhabilitasi, yang bersangkutan (Robby) tidak masuk kerja selama lebih kurang selama tiga bulan dan pernah dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar pada Maret 2024," jelas Ade.

Pada 16 Oktober, Lapas Tanjung Raja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penerapan Hukuman Disiplin (Hukdis) tingkat berat kepada yang Robby.

"Berdasarkan rekomendasi BNN Lido dan turunnya SK Hukdis, kami dari pihak Lapas mengusulkan mutasi yang bersangkutan (Robby) ke (area tugas) Kantor Wilayah (Kemenkumham Sumsel)," pungkasnya.

Baca juga: Profil Badarudin, Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan usai Video Viral Napi Pesta Sabu di Lapas

Badarudin pun kemudian mencopot Robby Adriansyah.

Atas kejadian ini, Badarudin dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kalapas Tanjung Raja oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

Harta Kekayaan

Badarudin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1,1 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 11 Januari 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini