Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO- Briptu Fadhilatun Nikmah aliass FN (28) hadir dalam sidang lanjutan kasus oknum polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur.
Wanita yang akrab disapa Dila itu didakwa melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) membakar suaminya sendiri Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga meninggal dunia.
Briptu Dila terlihat mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukum dan, dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruangan sidang, Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Istri Bunuh Anak karena Takut Diceraikan Suami, Pasutri Purnomo & Ramini Dituntut Hukuman Mati
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli. Dan Jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.
"Sidang dibuka untuk umum, dengan agenda keterangan dari terdakwa (Briptu FN)," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Terdakwa Briptu Dila tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kronologi peristiwa tragis di rumah dinas Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, yang menewaskan korban sekaligus suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Dirinya menghubungi korban via WhatsApp menyuruhnya pulang dan sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih menanyakan terkait suaminya yang hendak pinjam uang.
Setibanya di rumah, terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam berganti pakaian dan ke garasi. Lalu memborgolnya di tangga lipat.
Dia mengakui, mengambil bensin yang sudah disiapkan dari dalam rumah dan mengguyur ke tubuh korban dalam kondisi tangan terborgol di tangga lipat garasi rumah.
Baca juga: Kronologi Istri Bunuh Suaminya di Samarinda, Ketakutan karena Korban Ancam akan Habisi Nyawa Pelaku
Briptu Dila mengambil korek api dan menyalakan tisu yang berjarak sekitar 1,5 meter dari korban, diduga ia berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi.
Tiba-tiba api menyambar bensin mengenai tubuh korban.
"Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia," ucap terdakwa Briptu Dila.