Terdakwa bersama saksi sempat menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.
Saking paniknya terdakwa berniat mengambilkan minum untuk korban namun malah menuangkan cairan pembersih lantai dari botol air mineral tanpa label.
"Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih, untuk sikat gigi anak," ujar Briptu Dila.
Dikatakan terdakwa, ia dan korban sempat membuat surat perjanjian jika mengulangi bermain judol akan bercerai, pada 2022 lalu.
"Kita buat (Surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu," ungkap Briptu Dila.
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, bahwa selama menikah gaji korban dibawa terdakwa.
"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar,