TRIBUNNEWS.COM - Posisi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso dikabarkan masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan IIB Yogyakarta.
Pernyataan ini, disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu (20/11/2024).
Ditjenpas merespons kabar dari Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11/2024), bahwasanya Indonesia telah membebaskan terpidana Mary Jane.(*)