Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnaen mengatakan, pelaku adalah merupakan istri dari korban sendiri.
"Motifnya adalah masalah ekonomi dan uang belanja," katanya.
Dalam penyelidikan, awalnya Sulastri sempat memfitnah anaknya, Febri (31), sebagai pelaku pembunuhan, tetapi kemudian fakta menunjukkan bahwa ia adalah pelaku sebenarnya.
Sulastri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pasal 44 dan Pasal 338, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Saat kondisi Sulastri setelah kejadian dilaporkan mulai membaik, tetapi ia masih menjalani perawatan medis.
"Untuk tersangka masih di RS, kita belum bisa membawanya karena masih dirawat," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pengakuan Sulastri, Istri Bunuh Suami di OKUS, Korban Marah Diberi Rp 200 Ribu, Padahal Tak Bekerja