News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Bakal Laporkan Balik, Guru Supriyani: 'Saya Tidak Ada Dendam Dengan Keuarga Pak Bowo'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supriyani

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Guru honorer Supriyani yang kasusnya viral karena dilaporkan menganiaya anak polisi mengaku tak dendam dengan keluarga pelapor.

Kasusnya viral, karena kasus yang tadinya hanya laporan penganiayaan melebar menjadi dugaan pemerasan, karena Supriyani ditengarai dimintai uang damai oleh Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara sebesar Rp 50 juta.

Ujung-ujungnya, Kapolsek Baito Ipda M Idris dan Kanit Intelnya Aipda Wibowo Hasyim yang juga suami pelapor dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Guru Supriyani Ikut Seleksi PPPK Online Hari Ini di Kendari

Sementara Supriyani yang telah telanjur disidang akhirnya oleh jaksa dituntut bebas.

Saat ini Supriyani sedang menunggu vonis sidang yang rencananya akan dibacakan hakim pada 25 November 2025, atau Senin pekan depan.

Dikutip dari Tribun Sultra, Supriyani mengatakan dirinya sama sekali tidak dendam kepada Keluarga Aipda Wibowo Hasyim.

Ia berharap hubungan dengan keluarga polisi tersebut tetap terjalin seperti dulu.

"Kalau saya tidak ada dendam ya. Dan saya harapkan untuk ke depannya tidak ada dendam diantara keluarga saya dengan keluarga Pak Bowo," ungkapnya saat ditemui Rabu (20/11/2024).

Ungkapan tersebut disampaikan Supriyani setelah rangkaian pembuktian kasus yang menjeratnya di persidangan PN Andoolo Konawe Selatan. 

Sejauh persidangan digelar, tak ada bukti kuat menunjukkan Supriyani memukuli anak Ipda WH bersinial D. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel juga menuntut Supriyani dengan dakwaan lepas dari tuntutan.

Baca juga: Berstatus Terdakwa Pemukulan Murid SD, Guru Supriyani Akan Tes PPPK di Kendari

Diketahui, Supriyani dan keluarga Wibowo Hasyim merupakan warga Kecamatan Baito Konawe Selatan.

Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Baito tempat anak Aipda Wibowo bersekolah.

Desa tempat tinggal mereka hanya bersebelahan jaraknya sekitar 1 kilometer. 

Supriyani tinggal di Desa Wonua Raya. Sementara keluarga Aipda Wibowo Hasyim tinggal di Desa Wonua.

Kini Supriyani menanti vonis hakim di persidangan atas tuduhan memukuli anak polisi yang bertugas di Polsek Baito.

PN Andoolo mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim atas dakwaan perkara yang menjerat Supriyani pada Senin 25 November 2024 atau bertepatan di HUT PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). 

Supriyani mengaku tak ada persiapan khusus dirinya dan keluarga menjelang sidang putusan.

"Kalau persiapan khusus tidak ada ya karena keluarga masih di kampung di Konsel, sementara saya di Kendari bersama pengacara," ujarnya.

Namun, dia berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi darinya dan vonis bebas tanpa syarat.

"Persiapan saya tidak ada Intinya saya berdoa mudah-mudahan hasilnya memuaskan, itu saja," tutur Supriyani. 

(Kiri) Aipda Wibowo Hasyim saat menyampaikan pernyataan terkait kasus dugaan penganiayaan guru terhadap anaknya dan (Kanan) Supriyani saat hendak ditahan. (Kolase Tribunnews.com)

Lapor Balik

Sebelumnya, kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan akan melaporkan balik Aipda Wibowo Hasyim atas kasus pemidanaan yang menjerat kliennya.

Laporan balik itu dilayangkan jika nanti Supriyani divonis bebas majelis hakim atas kasus dugaan penganiayaan murid SD, anak polisi, Aipda WH.

Sidang dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan berlangsung Senin (25/11/2024).

Menurut Andri langkah hukum akan ditempuh setelah melihat fakta persidangan yang dirasa tidak memikili bukti kuat Supriyani memukuli anak polisi.

"Kita akan menempuh langkah-langkah lain untuk melaporkan kasus ini," katanya saat ditemui usai sidang beberapa waktu lalu.

Andri menyampaikan di kasus ini, kliennya sudah menjadi korban dan dituduh memukuli siswanya inisial D, anak Aipda Wibowo Hasyim, polisi yang bertugas di Polsek Baito.

Padahal dari berapa fakta persidangan dan keterangan saksi, tidak ada bukti kuat Supriyani melakukan pemukulan.

Sehingga dalam kasus ini, Supriyani menjadi korban atas kesewenangan-wenangan aparat Polsek Baito yang mencoba menjebloskan kliennya ke penjara.

Hal ini berdampak pada kehidupan Supriyani dan keluarganya yang harus menjalani proses hukum selama berbulan-bulan sejak April hingga September.

"Intinya begitu ya, Ibu Supriyani ini sudah menderita, mulai dari bulan 4 suaminya tertekan tidak bisa bekerja. Ibu Supriyani juga tidak fokus, sempat juga ditahan," ungkap Andri.

Andri menyampaikan langkah hukum dengan melaporkan balik para pihak yang sengaja memidanakan Supriyani untuk menjadi pembelajaran, agar semua aparat penegak hukum tidak gampang mempermainkan kasus dengan memenjarakan masyarakat biasa.

Apalagi, dalam kasus ini, Supriyani bukan hanya jadi korban dari rekayasa kasus yang dilakukan personel Polsek Baito dan Aipda WH, tetapi juga bermaksud untuk diperas dan dimintai uang oleh okum polisi dan pihak kejaksaan.

"Yang melakukan itu bagaiman pertanggungjawabanya. Ibu Supriyani harus diberikan keadilan yang sama terhadap orang-orang yang sudah merekayasa kasus, nanti kita akan lakukan, kita tunggu putusan dulu," tutur Andri.  (Tribun Sultra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini