TRIBUNNEWS.COM, PADANG – AKP Dadang Iskandar dipastikan bakal dipecat sebagai anggota polisi butut kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
AKP Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan diketahui menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024) dini hari.
AKP Dadang Iskandar pun saat ini sudah menyerahkan diri dan diamankan Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan dalam minggu ini akan melakukan penindakan berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada tersangka AKP Dadang Iskandar.
"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH," kata Irjen Pol Suharyono.
Dikatakannya hasil sidang etik tersebut akan langsung dilaporkan kepada pimpinan Polri.
Baca juga: Kapolda Sumbar Apresiasi Sosok AKP Ryanto Ulil: Almarhum Masih Bujang, Kariernya Sangat Bagus
"Dalam minggu ini, setidak-tidaknya dalam tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat juga," ujarnya.
Pihaknya akan memberikan tindakan yang tegas, kepada siapa pun yang menghalang-halangi penegakan hukum terkait tambang ilegal jenis galian C.
Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penembakan tersebut.
Polda Sumbar masih mendalami motif di balik AKP Dadang Iskandar tega menghabisi nyawa rekannya sendiri sesama anggota Polri.
"Kita belum bisa melaporkan menginformasikan secara utuh, kecuali nanti sudah dikumpulkan keterangan saksi baik dari yang terduga tersangka," ujarnya.
Terkait kasus tersebut, Polda Sumbar telah memeriksa lima orang saksi.
Baca juga: Alasan Polda Sumbar Tak Borgol Polisi Penembak Mati AKP Ulil hingga Bisa Merokok saat Diperiksa
Irjen Suharyono menyebutkan dua dari lima saksi yang diperiksa adalah orang yang ada bersama dengan korban pada Jumat dini hari.
"Untuk saksi yang telah diperiksa ada sebanyak lima orang yang terdiri dari dua orang yang ada bersama dengan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (korban) dini hari, saat itu bersama-sama memproses dugaan adanya tambang ilegal jenis galian C itu," ujar Irjen Pol Suharyono.
Untuk saksi lainnya adalah terduga pelaku AKP Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, Kapolres Solok Selatan, dan lainnya.
"Nantinya akan berkembang untuk saksi, mungkin dari teman-temannya yang ada selama ini dalam penegakan hukum terkait tambang ilegal jenis galian C di lokasi kejadian. Itu pasti akan mintai keterangan," ujarnya.
Terkait apakah terduga pelaku membekingi tambang ilegal belum dapat dipastikan.
Irjen Suharyono menyebutkan terlalu prematur untuk menyampaikan keterkaitannya dalam penegakan hukum tersebut.
Saat ini Polda Sumbar tengah fokus untuk melakukan pendalaman seperti apa hubungan antara kedua perwira tersebut selama ini, sehingga Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti juga akan dimintai keterangannya.
"Karena yang sebagai komandannya langsung di Polres Solok Selatan pastinya akan mengetahui persis bagaimana setiap staff dan anggotanya, apakah kinerjanya, prestasinya, apakah ada konflik tertentu. Oleh karena itu, kami butuh waktu untuk mendalaminya," ujarnya.
Sekadar informasi, kasus penembakan yang menewaskan AKP Ulil Ryanto Anshari oleh Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar, terjadi sekira pukul 00.43 WIB.
Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C, tambang ilegal.
Awalnya AKP Ulil Ryanyo mendapat telepon dari AKP Dadang terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.
Saat itu, pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres dan sesampainya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan, penyidik pun melakukan pemeriksaan.
Lantas di tengah pemeriksaan terdengar suara tembakan dari luar ruangan.
Lantas dilaporkan terlihat Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto tergeletak dengan luka tembakan.
Sementara itu Kabag Ops yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.
Mengutip TribunPadang.com, Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto mengalami luka di bagian kepala.
Ada dua luka yakni di bagian pelipis dan pipi kanan.
Kabag Ops AKP Dadang Iskandar diduga menembak AKP Ulil Ryanto menggunakan senjata api pendek jenis pistol.
Barang bukti tersebut sudah diamankan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.
Sementara, korban dibawa ke puskesmas terdekat, lalu dirujuk ke RS Bhayangkara, Padang, Sumbar.
Namun, nyawa korban tak tertolong.
Korban rencananya akan dibawa ke Makassar, Sulsel untuk dimakamkan.
Korban merupakan alumnus Akpol angkatan 2013.
Dia kelahiran Agustus 1990.
Pelaku berusia 57 tahun dan kelahiran Mei 1967.
Penulis: Rezi Azwar
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Polda Sumbar Sudah Periksa 5 Orang dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan