News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kini Bebas, Supriyani Akui Tak Dendam pada Aipda WH: Mudah-mudahan Tetap Rukun Seperti Biasa

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Di sisi lain, kuasa hukum Supriyani telah menyiapkan upaya untuk melawan balik Aipda WH.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti terkait potensi rekayasa dalam kasus ini, termasuk keterangan saksi.

"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," ujar Andri.

Ditekankan Andri, upaya ini dilakukan menunggu putusan vonis bebas Supriyani berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, jaksa masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi.

"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan."

"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu," ungkap dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Tak Dendam pada Keluarga Aipda WH Meski Dituduh Pukuli Siswanya, Harap Bisa Rukun Kembali

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini