TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim mengungkapkan kejanggalan keterangan dua saksi anak dalam kasus yang menjerat guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Supriyani sendiri sudah divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Andoolo hari Senin, (25/11/2024).
Hakim menganggap tidak ada bukti kuat bahwa Supriyani telah menganiaya D, siswanya sekaligus anak Aipda WH
Dalam amar putusan, hakim mengatakan keterangan dua saksi anak itu tidak sesuai dengan hasil visum luka anak Aipda WH yang dikeluarkan dokter.
Di samping itu, hakim menyebut keterangan saksi anak juga tidak sesuai dengan bukti pakaian yang dikenakan D ketika menuding Supriyani memukulnya dengan sapu ijuk.
Keterangan tersebut juga bertentangan dengan bukti lainnya berupa celana merah anak korban. Pada celana itu tidak ada bukti sobekan.
Sebelumnya, saksi ahli forensik mengatakan luka pada paha D terjadi karena gesekan benda dari permukaan kasar, bukan bukan sapu.
"Tidak ada bukti berkesesuaian keterangan saksi IZ dan AF dengan bukti hasil visum dan bukti lainnya, berupa celana warna merah yang tidak ditemukan adanya sobekan akibat gesekan benda dengan permukaan kasar," kata hakim Vivi Fatmawaty Ali.
Hakim turut mengutip keterangan saksi ahli forensik yang menyebutkan bahwa jika luka D disebabkan oleh sapu, luka itu hanya luka lecet dan memar.
Oleh karena itu, hakim menganggap dugaan bahwa luka D disebabkan oleh sapu Supriyani telah terbantahkan dengan keterangan saksi ahli dokter forensik.
Vonis bebas
Baca juga: Pertimbangan Hakim dalam Memvonis Bebas Supriyani: Tak Adanya Bukti Kuat hingga Keterangan Saksi
Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Ketua, Stevie Rosana, Supriyani dinyatakan bebas dari tuntutan kasus penganiayaan siswa.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd, binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.”
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata Stevie Rosana.
Supriyani yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) langsung menangis mendengar putusan tersebut.
Wanita 36 tahun itu disambut keluarga dan rekan-rekannya saat meninggalkan ruang sidang.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya hingga divonis bebas.
"Makasih semuanya sudah menunggu dan mensupport. Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."
"Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," kata Supriyani.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim belum inkrah.
"Masih ada kesempatan diberi waktu 7 hari, apakah ada upaya hukum dari jaksa atau tidak," tuturnya.
Pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah jika jaksa menempuh upaya hukum.
Baca juga: Guru Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Keluarga Aipda WH Tuding Jaksa Cuci Tangan
"Jadi nanti setelah itu baru kita sampaikan apa yang akan kita lakukan."
Jaksa disebut cuci tangan
Kuasa hukum Aipda WH, La Ode Muhram Naadu, mengatakan bebasnya Supriyani dari segala tuntutan dan tuduhan disebabkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak serius selama proses pembuktian perkara tersebut.
Selain itu, jaksa juga seolah cari aman dalam kasus ini karena keteledoran dalam melakukan penahanan terhadap Supriyani.
"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," kata Muhram saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Senin, (25/11/2024).
"Jadi, memang JPU tidak sungguh-sungguh dalam membuktikan perkara ini. Dari awal sudah tercium gelagat ingin menyelamatkan diri dari keteledoran mereka pada tahap P21 dan melakukan penahanan."
Muhram mengatakan saat ini Aipda WH dan keluarga masih sedih dengan putusan hakim yang memvonis bebas Supriyani.
Keluarga Aipda WH masih meyakini luka yang ada pada paha anak mereka disebabkan oleh dipukuli Supriyani.
"Iya, bahkan orang tua korban sedih dengan adanya vonis ini," kata Muhram.
Muhram menyampaikan kurang seriusnya JPU dalam kasus ini disebabkan oleh jaksa yang tidak mampu menunjukkan bukti lain dalam persidangan yang bisa menjadi pertimbangan untuk memutus perkara.
Kata Muhram, jaksa hanya meyakinkan hakim perihal adanya bukti pemukulan dari keterangan D dan dua murid lain.
Baca juga: Kuasa Hukum Aipda WH Respons Vonis Bebas Guru Supriyani, Cium Gelagat Jaksa Ingin Menyelamatkan Diri
Sementara itu, seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti lain sehingga bisa memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan Supriyani.
"Bahwa alat bukti petunjuk berupa keterangan dua saksi anak dan satu saksi anak sebagai korban dianggap sebagai satu alat bukti," ujarnya.
Namun, hakim menganggap bahwa JPU tidak bisa menghadirkan bukti-bukti lain untuk meyakinkan bahwasanya terjadi tindak pidana.
"Bahwa perkara atas terdakwa Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum karena mereka tidak dapat meyakinkan majelis hakim dengan menghadirkan bukti-bukti lain selama persidangan," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Keterangan Saksi Anak, Bukti Sapu hingga Kurangnya Pembuktian, Alasan Hakim Vonis Bebas Supriyani
(Tribunnews/Febri/Mohay/Nanda/Tribun Sultra/La Ode)