Ia telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan para saksi.
"Penanganan kasus tawuran sudah seharusnya menggunakan tindakan humanis (bukan ditembak)," pungkasnya.
Kapolrestabes Semarang Dipanggil DPR RI
Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku telah menjadwalkan rapat khusus untuk membahas kasus penembakan siswa SMK pada Selasa (3/12/2024).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, akan dipanggil ke gedung DPR RI untuk menjelaskan kronologi penembakan.
Baca juga: Keluarga Korban Ungkap Kejanggalan soal Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
Menurut Habiburokhman, kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig dapat memperburuk citra polisi.
"Kejadian di Semarang ini benar-benar memprihatinkan. Kinerja Kapolri ini perlu dievaluasi seperti apa."
"Jangan sampai nila setitik merusak susu sebelangnya, itu peribahasanya. Apalagi Kapolrestabes Semarang ini susah sekali berkomunikasi," bebernya, Jumat (29/11/2024).
Ia mengkritisi Kapolrestabes Semarang yang menyebut korban sebagai anggota gangster tanpa bukti yang kuat.
Berdasarkan kesaksian pihak sekolah, korban merupakan siswa berprestasi dan tidak terlibat dalam kelompok kriminal
Mekanisme penggunaan senjata api oleh aparat juga akan dibahas dalam rapat.
"Kalau senjata api yang kami ingin cek itu bagaimana mekanisme audit yang reguler."
"Kalau orang pertama mendapatkan senjata api oke lah," tandasnya.
Baca juga: Polda Jateng Sebut Aipda R Lakukan Tindakan Berlebihan Imbas Arahkan Langsung Tembakan ke Siswa SMK
Aipda Robig Belum jadi Tersangka
Polda Jateng belum menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.