TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (21), jadi tersangka kasus rudapaksa terhadap dua wanita.
Kendati demikian, mahasiswa semester tujuh itu tidak akan menuntut pihak yang telah menuduhnya melakukan rudapaksa.
Agus berharap, kasus yang saat ini menjeratnya bisa segera selesai.
"Memohon biar cepat tuntas kasus ini. Saya terus terang biar damai aja."
"Saya tidak menuntut yang mencemarkan nama baik dulu, biar Tuhan yang balas," katanya, Minggu (1/12/2024), dilansir TribunLombok.com.
Ia mengaku ingin menjalani kehidupan seperti sebelumnya.
Agus pun berharap kepada semua pihak agar memikirkan masa depannya.
"Yang penting saya bisa kuliah, bisa kerja main gamelan."
"Saya berharap satu mudah-mudahan dengan selesai kasus ini saya bisa memotivasi orang di luaran sana," ungkapnya.
Agus pun mengaku tak habis pikir dirinya bisa menjadi tersangka rudapaksa. Padahal, awalnya ia hanya berniat meminta bantuan.
Ia pun mengaku tertekan. Namun, Agus memilih untuk mengambil hikmah dari kejadian ini.
Baca juga: Jadi Tersangka Rudapaksa Padahal Tak Punya Tangan, Agus Buntung Minta Tolong ke Presiden Prabowo
"Ini saya ambil hikmahnya biar bisa mengangkat derajat orang tua."
"Terus terang saya tertekan sekali, nggak bisa kemana-mana, sakit kepala saya."
"Biasanya saya ngamen dengan gamelan, tiba-tiba kayak gini bagaimana," tandasnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan awal mula kejadian dirinya bisa menjadi tersangka kasus rudapaksa.
Kejadian itu bermula saat Agus meminta bantuan kepada seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus.
Namun, bukan diantar ke kampus, perempuan itu justru berhenti di sebuah homestay di Kota Mataram.
Ketika itu, Agus mengaku hanya mengikuti saja keinginan dari perempuan tersebut.
"Setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu. Terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," katanya, Minggu, dilansir TribunLombok.com.
Agus kemudian mulai curiga saat perempuan tersebut mulai menghubungi temannya.
Ketika itu, Agus merasa telah dijebak. Namun, ia tak bisa berbuat apa-apa.
"Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelepon seseorang."
"Di situ saya nggak berani mau ngomong apa. Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh," ungkapnya.
Ia kemudian mempertanyakan bagaimana mungkin bisa melakukan tindakan asusila tersebut, sedangkan dirinya adalah penyandang tunadaksa.
"Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba pikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual? Sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan)," jelasnya.
Baca juga: Kisah Mahasiswa Tanpa Tangan, Agus Buntung Jadi Tersangka Rudapaksa 2 Wanita di Home Stay Mataram
Saat kejadian itu, Agus mengaku tidak mendapatkan ancaman dari perempuan tersebut.
Ia takut melakukan perlawanan karena posisinya dalam keadaan tanpa busana.
"Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik. Saya diam saja selama di dalam homestay. Saya takut buat teriak karena sudah telanjang, saya yang malu kalau saya teriak," bebernya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, Agus melakukan rudapaksa itu karena pengaruh judi dan minuman keras.
Selain itu, lanjut Syarief, aksi itu diduga juga dilatarbelakangi bullying yang diterima Agus sejak masih kecil.
"Tindakan tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024).
Syarief menerangkan, kondisi Agus yang tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk merudapaksa korban.
Lanjutnya, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang."
"Sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," ungkapnya.
Meski tidak memiliki dua tangan, Agus menjalankan aksi bejatnya menggunakan kaki, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.
Dalam kasus ini, kata Syarief, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.
Penetapan tersangka itu juga berdasarkan hasil visum terhadap korban.
Syarief menyebut, ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya."
"Namun, tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," terangnya.
Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus.
Adapun alasannya lantaran Agus kooperatif dalam memberikan keterangan.
Agus dijerat Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Keseharian Agus Pria Disabilitas Tersangka Rudapaksa, Kuliah Sambil Ngamen Gamelan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Andi Hujaidin/Robby Firmansyah)