“Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan," katanya.
Pada hari kejadian, pelaku meminta korban menggugurkan kandungannya.
Saat itu MMA hendak membawa korban ke tukang urut di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis.
Namun, di tengah perjalanan, sejoli tersebut terlibat cekcok.
"Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” kata MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
MMA menjelaskan, korban mengancam dirinya akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban.
Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.
Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, lalu menghabisi korban.
Kekejian MMA tidak berhenti di situ.
Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol.
Setelah membuang isinya, botol air mineral diganti dengan bahan bakar yang dibelinya tak jauh dari lokasi kejadian.
“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” ujarnya.
Atas perbuatannya MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.