“Pertama dia membacok pada leher, kedua ke arah kepala kepala. Setelah korban jatuh, pelaku gorok leher korban."
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku menarik tubuh korban ke bekas tempat sawmill (pemotongan kayu) dan membeli bensin yang disiramkan ke tubuh korban,” jelasnya.
Febri mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan sesuai korban mengancamnya akan lapor kepada pihak berwajib apabila dirinya tak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Adapun keduanya sempat bermaksud memijatkan perut korban dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP, dan ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP.
Lalu, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, satu potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul: Sosok Mahasiswi Tulungagung Korban Pembunuhan di Bangkalan, Ternyata Anak Tunggal.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJatim.com/Ahmad Faisol)