Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, kemudian dicocokkan ke bagian leher dan korban sempat melarikan diri.
"Tetapi saya pegang, saya bacok lagi dari atas, korban jatuh dan saya gorok lehernya,” papar MMA.
Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol. Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian.
“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. "
"Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.
Pengakuan pelaku selaras dengan hasil visum yang diungkap Dokter Forensik RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Edy Suharta, SpF.
dr Edy mengungkapkan jasad EJ penuh dengan bekas luka penganiayaan.
“Itu pembunuhan, dibunuh dulu terus dibakar. Banyak sekali tanda-tanda bekas sajam (senjata tajam) terutama di leher, kepala, dan lengan,” ungkap dr Edy.
Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.
Serta Ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pacar di Bangkalan, Sempat Cekcok hingga Panik karena Korban Hamil
dan Jasad Wanita Hangus Terbakar di Bangkalan, Polisi Hanya Butuh 1,5 Jam Tangkap Pelaku
(Tribunnews.com/ Siti N/ TribunJatim/Ahmad Faisol)