Meski dititipkan, sambungnya, pihak kepolisian tetap terus melakukan pemantauan terhadap tersangka MAS.
Selain itu, polisi juga masih mendalami motif tersangka tega melakukan pembunuhan, termasuk dengan meminta keterangan dari saksi-saksi, di antaranya seperti guru hingga kepala sekolah tempat MAS menimba ilmu.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Diduga melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP," imbuhnya.
Mendengar Bisikan Gaib
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mengatakan, pelaku melakukan tindakan kejam ini setelah mengaku mendengar bisikan gaib.
"Interogasi awalnya, dia merasa tidak bisa tidur dan ada hal-hal yang membisiki dia," ungkap Gogo.
Pelaku lantas mengambil pisau dari dapur dan menikam ayah serta ibunya yang tidur di lantai atas.
"Ayahnya sedang tidur bersama ibunya. Dia turun mengambil pisau, lalu naik lagi dan melakukan penusukan," imbuhnya.
Ayahnya tewas di lokasi, sedangkan ibunya berhasil selamat meski terluka.
Nenek yang terbangun juga menjadi korban, ditikam saat mencoba keluar dari kamar.
"Diduga neneknya juga ditusuk saat keluar," jelas Gogo.
Sepupu Korban Kunjungi TKP
Angga (37), sepupu dari ayah yang tewas dibunuh anaknya menyambangi rumah keluarganya yang menjadi korban pembunuhan di Lebak Bulus pada Senin hari ini.
Sekitar pukul 15.00 WIB, sepupu dari keluarga korban sekaligus paman dari pelaku itu terlihat berdiri sambil menatap ke arah rumah peristiwa nahas itu terjadi.
Pria yang mengenakan kaos dibalut jas serba hitam itu tampak bersedih dengan kejadian yang menimpa anggota keluarganya.