TRIBUNNEWS.COM - Polda Bangka Belitung menangkap tersangka pembunuhan bernama Riki (26) di Batu Ampar, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada Jumat (29/11/2024) malam.
Riki melarikan diri setelah membunuh istrinya, Indah Wati (32), dan anaknya yang masih sembilan bulan pada Kamis (28/11/2024) lalu.
Kasus pembunuhan terjadi di rumah tersangka yang terletak di Perumahan Ayra 3 Jalan Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Direskrimum Polda Bangka Belitung, Kombes I Nyoman Merta Dana, mengatakan tersangka cemburu melihat korban jalan dengan laki-laki lain.
Pembunuhan dilakukan saat korban memberi makan anaknya.
Tersangka memukul kepala istrinya menggunakan cobek dan menikamnya dengan pisau.
Sementara itu, balita ditenggelamkan ke bak mandi hingga tewas.
"Sehari sebelum kejadian, pelaku mengonfirmasi pada istrinya soal masalah dengan laki-laki lain itu, tapi tidak ditanggapi serius oleh korban."
"Pagi harinya, saat korban memberi makan anaknya, dipukul menggunakan cobek pada bagian belakang kepala," ungkapnya.
Riki kemudian kabur sambil membawa cincin emas milik istri.
Hasil penjualan cincin emas digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
Baca juga: Suami yang Bunuh Istri dan Anaknya di Pangkalpinang Ditetapkan Jadi Tersangka
Riki sempat mendatangi teman-temannya untuk bermain judi online, lalu melarikan diri setelah kematian istrinya terbongkar.
"Dia (tersangka) berkumpul dengan teman-temannya untuk bermain judi secara online. Dia tidak pulang ke rumah, jadi langsung melarikan diri sehingga kita (Polda) bersama tim dari Polresta mengejar yang bersangkutan," tandasnya.
Riki Tewas
Petugas kepolisian sempat menghadirkan Riki dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bangka pada Senin (2/12/2024) siang.