News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Beda Pernyataan Polisi dan Pengacara Supriyani soal Pemerasan Rp50 Juta, Polda Sultra: Tak Terbukti

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Dua polisi, Ipda MI dan Aipda AM, terbukti memeras guru Supriyani sebesar jutaan rupiah.

Hal itu terungkap dalam putusan sidang etik Ipda MI dan Aipda AM dalam sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (5/12/2024). 

Pemerasan itu terjadi saat Supriyani sedang tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

Ada sejumlah polisi yang memeras guru asal Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, itu agar kasusnya tak dilanjutkan. 

Akan tetapi, Supriyani tak menyanggupinya, salah satunya karena nominalnya begitu besar bagi dia yang seorang guru honorer.

Adapun jumlah uang yang disebutkan diminta ialah Rp2 juta dan Rp50 juta.

Adanya permintaan Rp2 juta sudah terbukti, sedangkan permintaan Rp50 juta tidak terbukti.

"Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, Kamis, (5/12/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Iis mengatakan perihal uang Rp50 juta, kala itu Aipda AM tengah berada di pasar lalu mendengar pembahasan uang Rp50 juta.

"Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut," ujar Iis.

"Dari Aipda WH tidak tahu soal angka Rp50 juta, kemudian Pak Kapolsek juga tidak tahu. Jadi fakta persidangan Rp50 juta itu tidak, yang ada itu yang Rp2 juta," katanya. 

Baca juga: Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terbukti Minta Uang ke Supriyani, Disanksi Demosi dan Patsus

Guru honorer Supriyani (kiri) dan surat pemanggilannya untuk bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan. (Tribun Sultra)

Pengacara Supriyani sebut Aipda AM sudah mengakui

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani.

Andri mengatakan Aipda AM, mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor atau Kanit Reskrim Polsek Baito, sudah mengakui pernah meminta uang puluhan juta kepada Supriyani dan keluarganya.

Supriyani diminta menyediakan Rp50 juga supaya kasus dugaan penganiayaan olehnya terhadap muridnya tidak dilanjutkan. Bisa dikatakan bahwa uang itu merupakan uang damai.

Menurut Andri, Aipda AM di depan majelis hakim mengaku pernah meminta uang senilai Rp50 juta.

"Jadi, tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp50 juta itu, ya diakui. Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya, Katiran," kata Andri, Rabu, setelah dia mendampingi Supriyani dalam sidang.

Sidang etik mulai dijalani Aipda AM kira-kira pukul 17.36 Wita di Ruangan Propam Polda Sultra. Sidang dipimpin para pejabat utama Polres Konawe Selatan sebagai majelis hakim.

Propam Polda Sultra sebelumnya memeriksa dulu mantan Kapolsek Baito Ipda MI perihal dugaan permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Menurut Andri, permintaan uang itu disampaikan setelah beberapa kali proses mediasi antara Supriyani antara orang tua korban D tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Supriyani menolak berdamai dan memenuhi permintaan uang itu karena tidak pernah memukul muridnya. Di samping itu, keluarga Supriyani juga tidak punya cukup uang seperti yang diminta oleh Aipda AM.

Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. (Tribun Sultra)

Pencopotan 

Baca juga: Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terbukti Peras Supriyani, Dijatuhi Sanksi Demosi dan Patsus

Sebelumnya, Aipda AM dan Ipda MI dicopot setelah diduga meminta uang dalam kasus Supriyani.

Pencopotan dua personel itu dari surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sultra yang beredar hari Senin (11/11/2024).

Dari surat telegram tersebut, Ipda MI dimutasi sebagai perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Pengganti Ipda MI adalah Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Baito.

Sementara itu, pengganti Aipda AM adalah Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.

"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," kata AKBP Febry Sam mengonfirmasinya, Senin (11/11/2024).

Menurut Febry, keduanya dicopot untuk menenangkan situasi di tengah masyarakat karena keduanya disebut terlibat dari kasus Supriyani.

"Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," katanya.

Sementara itu, terkait pencopotan Ipda MI dan Aipda AM apakah terbukti melanggar etik usai terindikasi meminta uang Rp2juta kepada Supriyani.

Sebelumnya, Ipda MI dan Aipda AM menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan dua personel polisi dari hasil tim internal yang dibentuk polda.

Baca juga: Ipda MI Akui Peras Supriyani Rp2 Juta, Aipda AM Minta Rp50 Juta Agar Kasus Tak Dilanjutkan

Tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi, yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.

"7 personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," kata Iis saat diwawancarai, Selasa (05/11/2024).

Iis menyampaikan dari keterangan 7 personel, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.

(Tribunnews/Febri/Tribun Sultra/Desi Triana)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Hasil Putusan Sidang Etik Ipda MI dan Aipda AM, Terbukti Peras Guru Supriyani, 50 Juta Tak Terbukti

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini