Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut, korban Sella tewas pada Minggu 20 Oktober 2024 lalu, saat berhubungan seksual dengan pelaku.
Joe Frisco Johan menganiaya korban terlebih dahulu untuk memenuhi fantasi seksualnya
"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik.”
“Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Dalam perjalan kasusnya, ada 7 tersangka dalam kasus ini.
Joe sebagai pelaku utama yang membunuh korban dan menyuruh tersangka lainnya membuang mayat Sella.
Dari 7 tersangka, ada 2 anggota polisi yang terlibat karena tidak melaporkan pembunuhan ke atasan padahal mengetahui.
Keduanya ialah Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.
Sumaryono mengatakan, keduanya pun dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi.
Keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.
"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik," jelas Sumaryono.
3. Siswa SMK ditembak mati
Kasus selanjutnya terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Siswa SMK N 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy alias GRO (17), tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin (38).