Briptu Dila dikuasai emosi kemudian memborgol tangan suaminya tersebut ke tangga lipat yang berada di garasi.
Dalam kondisi duduk di bawah, ia pun langsung menyiramkan bensin yang sudah disiapkan ke sekujur tubuh suaminya.
Setelah itu, Briptu Dila membakar tisu dan apinya menyambar ke tubuh suaminya tersebut.
Akibatnya korban mengalami luka bakar sekitar 96 persen di sekujur tubuhnya.
Ia sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Mojokerto, namun kemudian meninggal dunia pada siang, Minggu (9/6/2024).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut Briptu Dila kesal kepada suaminya karena sering menghabiskan uang untuk judi online.
"Motif dari kejadian ini, bahwa saudara almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online," katanya.
Kini, kasus Briptu Dila bakar suami sudah memasuki persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin (3/12/2024) siang.
Akan tetapi, sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan.
Sidang akan kembali digelar pada 17 Desember 2024 mendatang.
JPU diketahui menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
2. Mayat wanita dalam tas
Kasus selanjutnya yang melibatkan anggota polisi adalah penemuan mayat wanita bernama Mutia Pratiwi alias Sella di Brastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober 2024 lalu.
Perempuan berumur 26 tahun itu ditemukan dalam tas.
Belakangan terungkap, Sella dibunuh oleh kekasihnya sendiri Joe Frisco Johan.