TRIBUNNEWS.COM - Tiga siswa SMK N 4 Semarang menjadi korban penembakan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38), pada Minggu, 24 November 2024, pukul 00:19 WIB.
Peristiwa tragis ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
Akibat penembakan itu, Gamma alias GRO (17) tewas, sedangkan SA (16) mengalami luka tembak di tangan dan AD (17) tergores peluru di bagian dada.
Sebelum terjadi peristiwa penembakan, ternyata salah satu korban sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada orang tuanya.
Korban ini mengatakan kepada orang tuanya bahwa akan pulang terlambat lantaran sedang mengantar pulang seorang teman ke Gunungpati.
Dilansir Tribun Jateng, fakta tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
"Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda bahwa korban tidak terlibat tawuran," kata Fajar Muhammad Andhika, pengacara publik dari LBH Semarang, Sabtu (7/12/2024).
Andhika menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dengan mendatangi sejumlah saksi kunci, termasuk keluarga korban SA (16) dan AD (17).
Hasilnya, kedua korban tidak terlibat dalam tawuran pada malam kejadian.
Saksi di lokasi kejadian juga mengonfirmasi bahwa tidak ada tawuran saat penembakan berlangsung.
Bukti pendukung lain menunjukkan bahwa kedua korban dikenal sebagai anak yang baik dan aktif di sekolah serta lingkungan mereka.
Baca juga: Buntut Kasus Penembakan Pelajar, LBH Semarang Desak Pemecatan Kombes Irwan Anwar
Para korban adalah harapan keluarga, bahkan salah salah satu korban selamat adalah anak yatim yang berprestasi.
"Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik," ungkapnya.
Andhika juga menegaskan bahwa investigasi ini membantah pernyataan awal Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, yang menyebutkan bahwa para korban adalah bagian dari kelompok gangster yang melakukan tawuran.
Atas dasar itu, pihaknya menilai Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.
"Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat," tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menolak untuk menanggapi tuntutan pemecatan terhadap Kombes Pol Irwan Anwar.
"Kalau saya tidak menanggapi apa yang disampaikan tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan, Kapolrestabes Semarang telah menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi dan bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan anak buahnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).