TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Lima korban dugaan pelecehan I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat ini kelima korban tersebut sedang melengkapi dokumen untuk mendapatkan perlidungan dari LPSK.
Pendamping korban pelecehan, Ade Latifa Fitri mengatakan permohonan perlindungan tersebut dilakukan bukan karena adanya ancaman secara langsung kepada korban.
Melainkan untuk memastikan psikologi para korban tidak terganggu akibat pro-kontra kasus tersebut.
"Itu yang membuat para korban trauma sehingga tidak berani muncul sedikitpun, meskipun tidak ada ancaman namun perlindungan korban harus dijamin," kata Latifa di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/12/2024).
Sampai saat ini sudah ada tujuh korban yang sudah dilakukan BAP, dua di antaranya merupakan korban di bawah umur, sehingga dilakukan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Baca juga: Korban Pelecehan Agus Buntung Bertambah Jadi 15, Tiga Orang Masih di Bawah Umur, Modusnya Sama
Terpisah Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Agus.
"Hari ini kita mintai keterangan terhadap tersangka Agus," kata Syarif.
Agus ditemani ibundanya dan juga kuasa hukumnya Ainuddin, dimana kuasa hukum tersebut berbeda dengan kuasa hukum sebelumnya.
Syarif juga mengatakan dalam waktu dekat Polda NTB akan menggelar rekonstruksi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejati NTB untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.
Selain itu kasus tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Baca juga: Kalimat Rayuan Agus Buntung Rayu untuk Manipulasi Korban: Kamu Pikir Saya Modus Seperti Cowok Lain?
Bahkan Gus Ipul mendatangi langsung Polda NTB, untuk memastikan pelayanan terhadap tersangka penyandang disabilitas dilakukan sesuai dengan prosedur.
Gus Ipul mengatakan dia bertemu dengan tersangka Agus sembari menanyakan kabar.
"Saya hanya ketemu sepintas tidak ada dialog secara khusus, saya tanya kondisinya apakah baik-baik saja, dia jawab baik-baik saja," kata Gus Ipul, Senin (9/12/2024).
Gus Ipul juga berdiskusi dengan pengacara Agus.
Kepada Gus Ipul, pengacara Agus menilai Polda NTB sudah memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan bagi penyandang disabilitas.
"Mulai dari lobby, SPKT, fasilitas lain seperti toilet itu memerlukan layanan khusus. Itu harus diperhatikan," kata Gus Ipul.
Saifullah mengapresiasi Polda NTB yang sudah membuat Surat Keputusan Kapolda terkait penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Polda NTB memastikan akomodasi yang layak bagi tersangka disabilitas.
"Beliau (Kapolda NTB) sudah mempunyai pedoman bagaimana melayani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," ucap Gus Ipul.
Diketahui Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini, Agus berstatus sebagai tahanan kota.
Penulis: Robby Firmansyah
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 5 Korban Pelecehan Seksual Agus Difabel Ajukan Perlindungan di LPSK