TRIBUNNEWS.COM, - Penyekapan seorang ibu dan anak berusia 1,5 tahun di kandang anjing oleh sebuah perusahaan sawit bakal diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
Adapun peristiwa ini menimpa Nadia (19) dan anaknya di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keduanya disekap setelah ayah dari anak tersebut dituduh mencuri minyak di perusahaan tersebut.
Keduanya berhasil diselamatkan seelah mendapat laporan dibantu pengacara Andi Kusuma dan Budiono.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Orang Tua Tersangka Kasus Penyekapan Perempuan Dalam Gudang di Tangerang
Nadia menceritakan awalnya ia bisa disekap pemilik perusahaan sawit di kandang anjing tersebut.
"Saya dan suami serta anak pertama kami merantau ke Pulau Bangka dari Palembang tiga bulan lalu. Suami saya kemudian bekerja diterima sebagai supir dumptruck di PT PMM di Bakam," kata Nadia dikutip dari TribunJabar, Senin (10/12/2024).
Namun baru satu bulan bekerja, suami dituduh mencuri solar milik pihak perusahaan.
Selanjutnya suami tidak tahu pergi kemana setelah dicari oleh pihak perusahaan atas pencurian minyak solar tersebut.
Kemudian pihak perusahaan mendatangi mess tempat mereka tinggal dan membawa mereka.
"Sekitar dua bulan lalu kami dijemput kemudian dibawa ke ruangan tempat kami disekap. Waktu itu mereka bilang kalian tidak boleh pulang sampai suami saya kesini," cerita Nadia.
Mulai saat itu Nadia dan anaknya hanya menempati sebuah kandang hewan seluas 2x2 meter tanpa diberikan makanan dan minuman.
Merasa iba dengan kondisi mereka, sejumlah pekerja kebun sawit kerap membantu memberikan makanan dan minuman terutama untuk sang bayi.
"Kami cuma mengandalkan makan dari kawan-kawan pekerja dikebun sawit yang kasihan. Kadang ada yang datang nanya sudah makan belum atau ada yang kasih susu buat anak saya. Kalau dari orang perusahaan tidak peduli sama sekali. Kebetulan anak saya memang tidak minum asi tapi minum susu bubuk bayi," katanya.
Nadia mengaku sudah merasa kehilangan harapan, untungnya mereka dijemput oleh dua pengacara dan melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka.
"Terimakasih pokoknya sama pak polisi pak Kapolda, pak Kapolres, pak Kapolsek yang sudah menyelamatkan kami padahal kami sudah pasrah dan tidak tahu sampai kapan kami disekap," kata Nadia.
Dua Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan kembali satu orang tersangka yaitu YS alias AS selaku Head Officer PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM), dalam kasus penyekapan.
Penetapan terhadap satu orang tersangka oleh polisi dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, ketika dikonfimasi Bangkapos.com, Minggu (8/12/2024) malam.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka YS alias AS selaku Head Officer kemarin (Sabtu) sore setelah pak Kapolda datang ke Mapolres Bangka," kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah melalui sambungan telepon.
Diakuinya, memang saat ini Polres Bangka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan ibu dan anak yang sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos).
"Untuk manajer perusahaan PT PMM berinisial GM sudah ditetapkan sebagai tersangka malam itu juga, siangnya langsung dilakukan penahanan dan sekarang jumlahnya dua orang tersangka," jelasnya.
"Kasus ini memang ditangani oleh Polres Bangka, kemarin Pak Kapolda langsung datang ke Polres Bangka dan mengecek kondisi kedua korban," ungkap Kombes Pol Fauzan.
Sebelumnya, Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo, mendatangi Polres Bangka untuk mengecek kondisi kesehatan korban penyekapan yang sempat viral di media sosial (medsos), Jumat (6/12/2024).
Bahkan, bukan hanya melakukan pengecekkan kesehatan korban penyekapan saja melainkan memastikan proses hukum sampai tuntas dilakukan oleh jajarannya.
Hal itu disampaikan jendral bintang dua ketika berada di Mapolres Bangka, didampingi Dir Reskrimum dan Kabid Humas Polda Babel, Sabtu (7/12/2024).
"Pagi ini saya mengecek langsung terkait adanya laporan dari masyarakat, tentang penyekapan dan ini menjadi atensi bagi jajaran Polda karena yang pertama adalah empati," ungkap Irjen Pol Hendro Pandowo.
Dirinya juga menyampaikan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah dalam kasus penyekapan ini dan telah memerintahkan Dir Reskrimum dan jajarannya untuk turun langsung menyelesaikan kasus ini.
"Pertama, kita lakukan pengecekan kesehatan terhadap Ibu dan anaknya dan alhamdulillah sampai sekarang masih ada tim kesehatan kita didampingi pengacara," ujarnya.
"Tadi malam juga, saya sudah perintahkan Dir Krimum dan Kabagwassidik untuk melakukan gelar perkara sehingga sudah dinaikkan dari lidik menjadi sidik," tegas Hendro.
Ia menbeberkan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Babel.
Terutama, dirinya juga memastikan kasus yang ditangani oleh jajarannya akan diselesaikan hingga tuntas tanpa pandang bulu kepada tersangka.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas nama GM dan siang ini sudah dilakukan penahanan, tentunya atensi kita keadilan harus dijunjung tinggi, makanya proses penyidikan sampai dengan nanti berkas perkara dikirim ke kejaksaan, tuntas," bebernya.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang ibu dan anak disekap di salah satu ruangan milik perusahaan yang ada di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Jumat (6/12/2024).
Akibat kejadian tersebut, pengacara Andi Kusuma, Budiono dan beberapa warga mendatangi perusahaan dengan pengawalan dari pihak kepolisian Polsek Bakam untuk meminta penjelasan terkait adanya penyekapan terhadap ibu dan anak.
Selanjutnya, salah seorang perwakilan perusahan dibawa oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.
(Bangkapos.com/TribunJabarAdi Saputra/Salma Dinda Regina)