TRIBUNEWS.COM, MATARAM - Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul turun langsung memantau proses hukum kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung.
Gus Ipul mendatangi langsung Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Senin (9/12/2024).
Dia ingin memastikan pelayanan bagi disabilitas yang berhadapan dengan hukum sudah sesuai standar.
Gus Ipul mengapresiasi Polda NTB yang sudah membuat Surat Keputusan Kapolda terkait penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Menurutnya Polda harus memastikan akomodasi yang layak bagi tersangka disabilitas.
"Beliau (Kapolda NTB) sudah mempunyai pedoman bagaimana melayani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," kata Gus Ipul, Senin (9/12/2024).
Gus Ipul sempat bertemu dengan Agus.
Dia menanyakan terkait kondisi tersangka sekaligus berdiskusi dengan kuasa hukum Agus.
"Saya tanya kondisi baik-baik saja, dia (tersangka) jawab baik-baik saja," kata Saifullah.
"Saya hanya ketemu sepintas tidak ada dialog secara khusus, saya tanya kondisinya apakah baik-baik saja, dia jawab baik-baik saja," kata Gus Ipul.
Gus Ipul juga berdiskusi dengan pengacara Agus.
Kepada Gus Ipul, pengacaranya Agus menilai Polda NTB sudah memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan bagi penyandang disabilitas.
"Mulai dari lobby, SPKT, fasilitas lain seperti toilet itu memerlukan layanan khusus. Itu harus diperhatikan," kata Gus Ipul.
Saifullah mengapresiasi Polda NTB yang sudah membuat Surat Keputusan Kapolda terkait penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Diperiksa Polisi
I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual siang tadi.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB di Mataram.
Agus datang mengenakan jaket hoodie warna hitam ditemani ibundanya.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap tersangka Agus.
Mantan Wakapolresta Mataram itu juga mengatakan, pihaknya sudah menerima surat kuasa dari kuasa hukum Agus yang baru.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam proses," kata Syarif.
Syarif mengatakan terkait pemenuhan hak tersangka yang kondisinya disabilitas, Polda NTB menerapkannya dengan menjadikan Agus tahanan rumah.
"Kenapa kita lakukan itu karena kita di Polda rumah tahanan kita terbatas, kita melakukan tahanan rumah untuk memastikan hak-hak pelaku itu sendiri," kata Syarif.