TRIBUNNEWS.COM - Nadia (22) dan anaknya NV (1,5) menjadi korban penyekapan di perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Kini polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, yaitu YS alias AS selaku Head Officer PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM).
Hal ini telah dibenarkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, pada Minggu (8/12/2024) malam.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka YS alias AS selaku Head Officer kemarin (Sabtu) sore setelah Pak Kapolda datang ke Mapolres Bangka," kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dilansir Bangka Pos.
Ia mengaku saat ini Polres Bangka sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan ini.
"Untuk manajer perusahaan PT PMM berinisial GM sudah ditetapkan sebagai tersangka malam itu juga, siangnya langsung dilakukan penahanan dan sekarang jumlahnya dua orang tersangka."
"Kasus ini memang ditangani oleh Polres Bangka, kemarin Pak Kapolda langsung datang ke Polres Bangka dan mengecek kondisi kedua korban," ujarnya.
Cerita Penyekapan
Diberitakan sebelumnya, saat ditemui di Mapolres Bangka, Nadia menceritakan kisah pahit yang dialaminya.
Bersama suami dan anak pertamanya, Nadia merantau dari Palembang ke Pulau Bangka tiga bulan lalu.
Suaminya bekerja sebagai sopir dump truck di PT PMM di Bakam.
Namun, setelah satu bulan bekerja, suaminya dituduh mencuri minyak solar dan menghilang tanpa jejak.
Baca juga: Nadya dan Anak Disekap, Suami Kabur Usai Tuduhan Pencurian Solar
Pihak perusahaan lantas mendatangi mess tempat tinggal mereka dan memaksa Nadia dan bayinya ikut.
Mereka ditahan di sebuah ruangan sempit berukuran 2x2 meter tanpa diberi makanan atau minuman.
“Waktu itu mereka bilang kami tidak boleh pulang sampai suami saya datang,” ujar Nadia dengan mata berkaca-kaca sambil mengelus kepala putranya.