TRIBUNNEWS.COM - Propam Polda Jateng menggelar sidang kode etik kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang dengan pelaku Aipda Robig Zaenudin (38) pada Senin (9/11/2024) siang.
Oknum Satresnarkoba Polrestabes Semarang tersebut meletuskan tembakan ke arah tiga siswa SMKN 4 Semarang yang mengakibatkan siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) tewas.
Sidang digelar di Mapolda Jateng dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.
Aipda Robig masuk ke ruang sidang dikawal personel Bidpropam Polda Jateng dengan mengenakan rompi bertuliskan Patsus.
Sejumlah saksi dihadirkan mulai Kompolnas hingga keluarga korban.
Berikut 3 fakta sidang etik Aipda Robig:
-
Disanksi PTDH
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan Aipda Robig mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Aipda Robig juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan dijerat pasal pembunuhan serta penganiayaan.
"Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (Senin). R (Robig Zaenudin) langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Dalam sidang kode etik, Aipda Robig terbukti menembak GRO hingga tewas.
Baca juga: Pengakuan Korban Penembakan Aipda Robig: Tak Ada Tawuran dan Serempetan, Usai Makan di Burjo
"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," tukasnya.
2. Kata Keluarga GRO
Ayah GRO, Andi Prabowo, mengaku belum dapat memaafkan Aipda Robig yang telah menembak anaknya.
Hingga kini, Aipda Robig belum menemui keluarga GRO untuk meminta maaf.
"Manusiawi ya, jengkel. Wajar kalau saya marah sekali," tuturnya.