News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Ditembak Polisi

3 Fakta Sidang Etik Aipda Robig: Disanksi PTDH hingga Kapolrestabes Semarang akan Dilaporkan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Aipda Robig Zaenudin penembak siswa SMKN 4 Semarang dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

TRIBUNNEWS.COM - Propam Polda Jateng menggelar sidang kode etik kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang dengan pelaku Aipda Robig Zaenudin (38) pada Senin (9/11/2024) siang. 

Oknum Satresnarkoba Polrestabes Semarang tersebut meletuskan tembakan ke arah tiga siswa SMKN 4 Semarang yang mengakibatkan siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) tewas.

Sidang digelar di Mapolda Jateng dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.

Aipda Robig masuk ke ruang sidang dikawal personel Bidpropam Polda Jateng dengan mengenakan rompi bertuliskan Patsus.

Sejumlah saksi dihadirkan mulai Kompolnas hingga keluarga korban.

Berikut 3 fakta sidang etik Aipda Robig:

  1. Disanksi PTDH

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan Aipda Robig mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Aipda Robig juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan dijerat pasal pembunuhan serta penganiayaan.

"Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (Senin). R (Robig Zaenudin) langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Dalam sidang kode etik, Aipda Robig terbukti menembak GRO hingga tewas.

Baca juga: Pengakuan Korban Penembakan Aipda Robig: Tak Ada Tawuran dan Serempetan, Usai Makan di Burjo

"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," tukasnya.

2. Kata Keluarga GRO

Ayah GRO, Andi Prabowo, mengaku belum dapat memaafkan Aipda Robig yang telah menembak anaknya.

Hingga kini, Aipda Robig belum menemui keluarga GRO untuk meminta maaf.

"Manusiawi ya, jengkel. Wajar kalau saya marah sekali," tuturnya.

Meski mendapat sanksi PTDH, Andi Prabowo meminta Aipda Robig diproses pidana.

"Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya," lanjutnya.

Baca juga: Aipda Robig Dipecat, Bagaimana Nasib Karier Kapolrestabes Semarang di Kasus Penembakan Siswa SMK?

3. Kapolrestabes Semarang akan Dilaporkan

Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyatakan putusan PTDH terhadap Aipda Robig belum cukup.

Menurutnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar perlu ditindak karena mengaburkan fakta penembakan.

Berdasarkan keterangan Kombes Irwan, Aipda Robig melakukan penembakan untuk melindungi diri dari aksi tawuran pelajar.

Namun, hasil penyelidikan tak ditemukan adanya aksi tawuran.

"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," terangnya.

Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

"Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi)," ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). 

Baca juga: Ayah Gamma Datangi Polda Jateng Saksikan Sidang Etik Aipda Robig, Desak Kombes Irwan Anwar Dicopot

Sementara itu, kuasa hukum GRO sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir Jateng, Zainal, meminta Kapolri mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

Hal tersebut dilakukan agar kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang dapat diusut tuntas.

"Copot Kapolrestabes dulu supaya duduk permasalahan tewasnya Gamma lebih terang benderang. Sulit mengungkap kasus ini jika yang terlibat adalah anak buahnya sendiri," tegasnya, Minggu (8/12/2024).

Dua siswa yang menjadi korban penembakan berinisial S (16) dan A (17) bersedia menjadi saksi.

"Untung A sempat menghindar. Kalau tidak, peluru itu pasti menembus dada dan bisa berakibat fatal," sambungnya.

Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig termasuk pelanggaran HAM dan layak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Meski Sudah Resmi Dipecat Aipda Robig Bisa Ajukan Banding Atas Hasil Sidang Etik Propam

"Penembakan itu dilakukan tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawanya, di luar proses hukum, dan bukan dalam rangka pembelaan diri."

"Video penembakan menunjukkan bahwa R menembak siswa-siswa itu dari posisi berdiri tanpa ada tembakan peringatan," tandasnya.

Setelah korban dinyatakan tewas, Kombes Irwan Anwar justru berfokus pada kasus tawuran daripada kronologi penembakan.

"Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kuasa Hukum Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang Minta Kombes Irwan Anwar Dicopot dari Jabatan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Titis Anis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini