News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Populer Regional: Desakan Pencopotan Kapolrestabes Semarang - Mayat Bocah Perempuan Dalam Karung

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut berita populer regional dimulai dari adanya desakan pencopotan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar hingga mayat bocah perempuan dalam karung.

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai dari adanya desakan pencopotan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Kombes Pol Irwan Anwar dinilai telah telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.

Desakan ini buntut dari anak buah Kombes Pol Irwan Anwar bernama Aipda Robig Zaenudin (38) menembak mati siswa SMKN 4 Semarang.

Kemudian, ada kasus penemuan mayat bocah perempuan berumur 9 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Korban berinisial SSS sebelumnya dilaporkan hilang pada Senin (9/12/2024).

SSS diduga menjadi korban pembunuhan.

Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

1. Penembak Mati Siswa SMK Semarang Mengelak dari Fakta di Sidang Etik: Kapolrestabes Harus Dicopot

Tersangka penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, Aipda Robig Zaenudin (38) membantah fakta-fakta di lapangan saat menjalani sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual, baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

"Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat). Apapun pembelaan saudara Aipdar itu adalah hak dia, tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya," kata Choirul dikutip dari TribunJateng, Selasa (10/12/2024).

Dalam sidang kode etik yang berlangsung hampir delapan jam dan dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio, diputuskan pemecatan Aipda Robig Zaenudin (38).

Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan. 

Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

"Iya Aipda R di-PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto usai sidang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini