TRIBUNNEWS.COM - Beberapa pakar hukum menganggap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar pantas dicopot karena kasus Aipda Robig Zaenudin (38) menembak mati seorang pelajar, Gamma atau GRO, dan melukai dua lainnya.
Robig yang saat ini sudah berstatus tersangka adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang atau anak buah Irwan.
Menurut Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) Dr. Marcella Elwina Simandjuntak, Irwan selaku Kapolrestabes Semarang bertanggung jawab membina anggotanya baik secara etis ataupun disipliner.
Marcella menyebut Kapolrestabes berkewajiban membina dan menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggotanya.
Akan tetapi, akibat kasus penembakan itu, Irwan bisa dipandang tidak membina anggotanya dengan baik.
"Untuk tetap mematuhi asas praduga tak bersalah, sebaiknya yang bersangkutan (Kombes Irwan) dinonaktifkan dulu," kata Marcella, Rabu, (11/12/2024).
Di samping itu, perlu diselidiki atau dibuktikan apakah ada obstruction of justice (OJ) atau perbuatan menghalang-halangi proses pemeriksaan atau penyelidikan.
"Jika terbukti baru dicopot atau dapat dipecat," kata Marcella.
Pemeriksaan terhadap Kombes Irwan perlu didahului oleh sidang etika dan disiplin.
Jika keputusan sidang etis sudah keluar dan terbukti ada perintangan penyelidikan, dapat ditindaklanjuti pemeriksaan dugaan tindak pidana tersebut.
"Pihak yang menutup-nutupi hal tersebut, seharusnya dapat dikategorikan melakukan OJ," kata Marcella.
Baca juga: Kasus Penembakan di Semarang: Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Tak Akan Diistimewakan di Tahanan
Sementara itu, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menganggap ada upaya pembelokan narasi dan pengaburan fakta oleh Kapolrestabes Semarang.
Pengaburan itu ialah kasus penembakan oleh Robig dilakukan atas dasar pembelaan diri karena mendapatkan serangan dari ketiga korban.
Dia mengatakan kondisi ini adalah bagian dari OJ atau perintangan penyelidikan dalam hukum pidana.