TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penembakan terhadap siswa SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah, yakni Aipda Robig Zaenudin (38) telah dipecat dan dijadikan tersangka.
Dilansir Tribun Jateng, Aipda Robig dilaporkan dengan pasal pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Perkara ini sedang ditangani penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 23 saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, Selasa (10/11/2024).
Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik)," tuturnya.
Adapun Robig telah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum.
Polisi memisahkannya dengan tahanan lain atau tahanan khusus anggota Polri.
Meski begitu, Kombes Artanto menjamin tidak ada perlakuan istimewa.
"Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak," ungkapnya.
Baca juga: Polda Jateng Pastikan Aipda Robig Tak Diistimewakan: Tidak Ada Ruang Tahanan yang Enak
Sebagaimana diketahui, akibat peristiwa penembakan ini, Gamma alias GRO (17) tewas, sedangkan dua siswa lain, yakni AD (17) dan SA (16) mengalami luka-luka.
Aipda Robig Dipecat
Diberitakan sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin pada Senin (9/12/2024) malam.
Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini, dipimpin oleh Ketua Sidang, AKBP Edhie Sulistyo.