Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan.
Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.
"Iya Aipda R di-PTDH," ujar Kombes Pol Artanto setelah sidang.
Ia menyebut, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela, yakni menembak sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.
"Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang," ungkapnya.
Aipda Robig pun masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus).
"Tak hanya itu, hari ini kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Atas putusan tersebut, ayah kandung Gamma, Andi Prabowo, mengaku puas.
"Ya bandingnya dari pelaku seharusnya tetap nanti ditolak," ujar Andi.
Ia juga mengaku sempat marah melihat sosok Aipda Robig.
"Saya jengkel dan marah terhadap pelaku pembunuh anaknya," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Kasus Pidana Aipda Robig Zaenudin Usai Tembak Mati Pelajar di Semarang Dijerat 3 Pasal Berlapis.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)