TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penembakan terhadap siswa SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah, yakni Aipda Robig Zaenudin (38) telah dipecat dan dijadikan tersangka.
Dilansir Tribun Jateng, Aipda Robig dilaporkan dengan pasal pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Perkara ini sedang ditangani penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 23 saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, Selasa (10/11/2024).
Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik)," tuturnya.
Adapun Robig telah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum.
Polisi memisahkannya dengan tahanan lain atau tahanan khusus anggota Polri.
Meski begitu, Kombes Artanto menjamin tidak ada perlakuan istimewa.
"Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak," ungkapnya.
Baca juga: Polda Jateng Pastikan Aipda Robig Tak Diistimewakan: Tidak Ada Ruang Tahanan yang Enak
Sebagaimana diketahui, akibat peristiwa penembakan ini, Gamma alias GRO (17) tewas, sedangkan dua siswa lain, yakni AD (17) dan SA (16) mengalami luka-luka.
Aipda Robig Dipecat
Diberitakan sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin pada Senin (9/12/2024) malam.
Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini, dipimpin oleh Ketua Sidang, AKBP Edhie Sulistyo.
Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan.
Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.
"Iya Aipda R di-PTDH," ujar Kombes Pol Artanto setelah sidang.
Ia menyebut, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela, yakni menembak sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.
"Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang," ungkapnya.
Aipda Robig pun masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus).
"Tak hanya itu, hari ini kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Atas putusan tersebut, ayah kandung Gamma, Andi Prabowo, mengaku puas.
"Ya bandingnya dari pelaku seharusnya tetap nanti ditolak," ujar Andi.
Ia juga mengaku sempat marah melihat sosok Aipda Robig.
"Saya jengkel dan marah terhadap pelaku pembunuh anaknya," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Kasus Pidana Aipda Robig Zaenudin Usai Tembak Mati Pelajar di Semarang Dijerat 3 Pasal Berlapis.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)